
Insitekaltim,Sangatta – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) memberikan penjelasan terkait tudingan bahwa ada anggota DPRD Kutim yang tidak mendukung program pemerintah seperti multiyears atau pembangunan infrastruktur khususnya di daerah pelosok Kutim, bahkan meminta proyek itu dipecah-pecahkan.
“Jadi kami dari 40 anggota DPRD Kutim tidak ada niatan untuk menghambat, menghalangi, ataupun tidak mendukung program multiyears itu. Kami semua mau membangun tapi mungkin ada hal-hal lain yang tidak bisa kita lakukan,” tegas Ketua DPRD Kutim Joni, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Forum Komunikasi Lintas Paguyupan di Ruang Hearing DPRD Kutim, Selasa (8/11/2022).
Mengenai pertanyaan Forum Komunikasi Lintas Paguyupan terkait dugaan itu, Anggota Komisi D DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan memaparkan bahwa beberapa anggota dewan sudah menanyakan hal ini ke Kemendagri, selanjutnya DPRD Kutim mendapatkan petunjuk intervensi satu konklusif penjelasan dari apa yang mereka temui di sana bahwa multiyears itu tidak bisa diimplementasikan pada tahun jamak di mana karena itu tahun perubahan atau ABT.
“Sehingga karena itu ada arahan dari Kemendagri bahwa itu tidak bisa dijalankan atau dikerjakan di perubahan maka kita dari pihak DPRD Kutim memiliki unsur kehati-hatian dalam sebuah proses. Lalu ini didiskusikan kembali pada pemerintah,”paparnya.
Tidak hanya itu, jelas Ridwan terdapat beberapa poin yang menjadi catatan penting dari Kemendagri dan dijadikan notulensi kesepahaman.
Menurutnya, nota kesepahaman yang sudah ada di Kemendagri tidak boleh diganggu gugat dengan intervensi masing-masing.
“Mudah-mudahan kita tinggal melengkapi apa yang menjadi arahan Kemendagri, sehingga multiyears dapat direalisasikan di tahun 2023 mendatang. Saya yakin dan sepakat mana ada anggota dewan yang tidak setuju dengan pembangunan daerah. Hanya saja ada interpretasi di situ dan pemahaman yang tajam,” tandasnya.