Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Novan Tegaskan Kasus Penyerobotan Lahan Pemerintah Harus Diproses Secara Hukum
    DPRD Samarinda

    Novan Tegaskan Kasus Penyerobotan Lahan Pemerintah Harus Diproses Secara Hukum

    SeliBy SeliOktober 29, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sekertaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronni Pasie meminta agar kasus dugaan penyerobotan tanah milik pemerintah di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran oleh salah satu perusahaan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan dan sebagai bentuk peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak sewenang-wenang mengambil hak yang tidak seharusnya.

    “Harus diproses secara hukum,” kata Novan, Jumat (28/10/2022).

    Ia juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengamanan terhadap aset khususnya lahan-lahan kosong, untuk mengantisipasi penggunaan sewenang-wenang.

    Pengamanan yang di maksud adalah dengan memberikan pelang peringatan atau patok yang memberikan informasi lahan tersebut milik pemerintah.

    “Harus ada patoknya, biar tahu jika itu punya pemerintah,” jelasnya.

    Setelah dilakukan pemasangan patok bagi warga dan perusahaan yang menerobos harus diberikan sanksi tegas, termasuk perusahaan yang membuat pelanggaran.

    “Ini jelas sudah melakukan pelanggaran, diharapkan Pemkot Samarinda harus bertindak tegas atas perusahaan yang sudah melakukan sewenang-menang,”tegasnya.

    “Minta perusahaan ini, harus diberikan sanksi dan denda, karena sudah mengeruk kekayaan milik pemerintah,”sambungnya..

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026

    Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Samarinda Belum Kantongi Rencana Usaha Jelas, Begini Tanggapan DPRD

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.