
Insitekaltim,Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesenian Daerah Provinsi Kaltim ,akan berganti nama menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan.
Ketua Pansus Raperda Kesenian Daerah DPRD Kaltim Sarkowi menerangkan perubahan Raperda Kesenian Daerah menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilangsungkan beberapa waktu lalu.
“Kemendagri meminta dalam membuat Raperda Kesenian Daerah harus mengacu pada undang-undang kemajuan kebudayaan. Artinya kita diminta tidak hanya membahas terkait lingkup kecil namun harus luas. Dari Raperda Kesenian Daerah diminta diubah menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan,” ungkap Sarkowi kepada awak media, Selasa (11/10/2022).
Karena hal tersebut, Pansus Raperda Kesenian Daerah harus bekerja lebih keras lagi, sebab sebelumnya hanya fokus pada satu objek yakni kesenian kini harus menambah sembilan objek lainnya yang berkaitan dengan kebudayaan.
“Mereka minta tambah sembilan objek lagi di tambah satu objek kesenian jadi 10 objek kebudayaan,” ujarnya.
Akan kondisi tersebut, pansus meminta tambahan waktu untuk kembali mengkaji dan mengupas unsur-unsur kebudayaan yang ada di Kaltim.
“Kita minta waktu satu bulan lagi untuk kami bisa mengkaji kebudayaan Kaltim,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya pun tidak bisa berkeras untuk tetap melanjutkan pembahasan Raperda Kesenian Daerah sebab proses asistensi dan konsultasi akhir tetap merujuk ke Kemendagri.
“Jika terus dilanjutkan, dan kemudian ditolak itu kan sia-sia, masih mending kita kerja sekali tapi bisa mencakup semua yang dibutuhkan,” tandasnya.