Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Raperda Kesenian Daerah, Akan Berganti Nama Kemajuan Kebudayaan
    DPRD Kaltim

    Raperda Kesenian Daerah, Akan Berganti Nama Kemajuan Kebudayaan

    AdminBy AdminOktober 11, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesenian Daerah Provinsi Kaltim ,akan berganti nama menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan.

    Ketua Pansus Raperda Kesenian Daerah DPRD Kaltim Sarkowi menerangkan perubahan Raperda Kesenian Daerah menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilangsungkan beberapa waktu lalu.

    “Kemendagri meminta dalam membuat Raperda Kesenian Daerah harus mengacu pada undang-undang kemajuan kebudayaan. Artinya kita diminta tidak hanya membahas terkait lingkup kecil namun harus luas. Dari Raperda Kesenian Daerah diminta diubah menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan,” ungkap Sarkowi kepada awak media, Selasa (11/10/2022).

    Karena hal tersebut, Pansus Raperda Kesenian Daerah harus bekerja lebih keras lagi, sebab sebelumnya hanya fokus pada satu objek yakni kesenian kini harus menambah sembilan objek lainnya yang berkaitan dengan kebudayaan.

    “Mereka minta tambah sembilan objek lagi di tambah satu objek kesenian jadi 10 objek kebudayaan,” ujarnya.

    Akan kondisi tersebut, pansus meminta tambahan waktu untuk kembali mengkaji dan mengupas unsur-unsur kebudayaan yang ada di Kaltim.

    “Kita minta waktu satu bulan lagi untuk kami bisa mengkaji kebudayaan Kaltim,” tuturnya.

    Ia menjelaskan bahwa pihaknya pun tidak bisa berkeras untuk tetap melanjutkan pembahasan Raperda Kesenian Daerah sebab proses asistensi dan konsultasi akhir tetap merujuk ke Kemendagri.

    “Jika terus dilanjutkan, dan kemudian ditolak itu kan sia-sia, masih mending kita kerja sekali tapi bisa mencakup semua yang dibutuhkan,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Ratu ArifanzaMei 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Upaya diversifikasi ekonomi Kalimantan Timur (Kaltim) terus didorong ke arah yang lebih…

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Raperda Limbah B3 Samarinda Terkendala Regulasi Pusat, DPRD Dorong Revisi

    Mei 11, 2026
    1 2 3 … 3,091 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.