Insitekaltim,Samarinda – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim membekali anak-anak sekolah tingkat SD dan SMP terkait Kekayaan Intelektual (KI)
Pembekalan pengetahuan akan kekayaan intelektual diberikan oleh Guru KI (RuKI), Kemenkumham Kaltim dengan peserta berasal dari siswa tiga sekolah, yakni SMP Negeri 4 Samarinda, SMP Negeri 5 Samarinda dan SD 016 Samarinda, pada Rabu (28/9/2022), di Aula SMPN 4 Samarinda Jalan Ir Juanda.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sofyan mengatakan acara ini merupakan kegiatan serupa yang dilakukan Kemenkumham di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menanamkan sejak dini nilai-nilai pentingnya kekayaan intelektual agar ke depannya anak-anak didik lebih menghargai hasil karya orang lain dengan tidak menjiplaknya.
“Kita ketahui bahwa saat ini banyak sekali penjiplakan, pemalsuan dan lain-lain. Ini bentuk tidak menghargai kekayaan intelektual khususnya hak cipta orang lain,” tuturnya kepada awak media.
Ia berharap dengan diberikan pemahaman sejak dini pada anak ke depannya dalam kehidupan sehari-hari mereka tidak melakukan penjiplakan karya orang lain, sebab tindakan tersebut merupakan sesuatu yang tidak baik dan melanggar undang-undang.

“Dengan memberi pemahaman akan kekayaan intelektual mereka lebih berkreasi lagi dengan menemukan inovasi baru tanpa mengcopy karya cipta seseorang. Sehingga ada persaingan akan jadi lebih positif,” ujarnya.
Adapun karya setiap orang memiliki hak cipta, hak paten. Begitu halnya dengan merek dagangan, rahasia dagang bahkan desain industri serta banyak karya lainnya.
“Kalau anak-anak bisa saja ciptakan lagu atau pun lukisan yang bisa miliki hak ciptanya,” tuturnya.
Bagi anak-anak yang ingin memperoleh hak cipta, Sofyan mengatakan bahwa hal tersebut mudah didapatkan dengan biaya senilai Rp 200 ribu serta rekomendasi dari pihak sekolah atau dinas terkait.
Pendaftaran hak cipta tersebut bisa dilakukan secara online melalui www.DJKI.id