
Insitekaltim, Sangatta – Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim Tahun Anggaran 2021 telah disetujui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dan. DPRD Kutim melalui rapat paripurna ke 18, Kamis (14/7/2022).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan dengan telah disetujui, Raperda tersebut lebih lanjut akan ditetapkan sebagai Perda Pertanggungjawaban APBD Kutim Tahun Anggaran 2021.
Perda tersebut nantinya akan dijadikan landasan informasi dalam pemutusan kebijakan pembangunan, sosial dan politik masyarakat, serta sebagai bukti pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Oleh sebab itu dirinya mengapresiasi Pansus DPRD dan Fraksi-fraksi sebab telah memberikan masukan dan saran yang dituangkan melalui poin-poin penting dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021.
Poin utama dalam pembahasan Raperda tersebut diantaranya, diminta pemerintah mengembalikan anggaran kelebihan bayar gaji tunjangan PNS ke kas daerah, mengoptimalkan pengadaan barang, mengembalikan uang kas daerah dari pembangunan irigasi, serta menginventarisasi seluruh lahan yang menjadi temuan BPK.
Untuk tidak mengulangi hal yang sama, Ardiansyah meminta seluruh OPD untuk segera melakukan proses percepatan pelaksanaan kegiatan dengan mengedepankan kedisiplinan, efektifitas dan efisiensi dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
“Hal tersebut perlu dilakukan, agar pengelolaan anggaran di tahun berikutnya akan lebih baik lagi,” tandasnya.