Samarinda– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim menggelar Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dengan tema “Deteksi Dini Sebagai Implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan Maju Plus Back To Basic Menuju Pemasyarakatan Maju” di Hotel Midtown, pada Selasa (14/6/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan dan beberapa Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Kaltim.
“Rapat ini merupakan sarana evaluasi tugas dan fungsi terhadap kinerja jajaran unit pelaksana teknis pada Kanwil Kemenkumham Kaltim. Kegiatan ini harus bisa menjadi wadah untuk seluruh Kepala UPT untuk mengkoordinasikan, mensinergikan dan meningkatkan pelayanan untuk mewujudkan Back To Basic menuju Pemasyarakatan Maju,” kata Sofyan.
“Untuk mengoptimalkan Pemasyarakatan Maju, mari kita berkomitmen untuk memaksimalkan layanan pemasyarakatan dengan tetap berpegang teguh pada tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini terhadap gangguan kamtib, memberantas narkoba dan melakukan sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum, (APH)” sambung Sofyan.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi dalam laporannya menyampaikan tujuan diadakannya Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan, yakni agar tercipta sinergitas dalam upaya pemberantasan narkoba di dalam lapas dan rutan.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Hajrianor mengungkapkan terkait kewajiban petugas pemasyarakatan adalah sebagai pejabat fungsional penegakan hukum dengan tugas dan fungsi melaksanakan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di dalam lapas dan rutan.
“Selain melaksanakan pembinaan kepada WBP, petugas juga mempunyai kewajiban untuk tetap memberikan pelayanan kepada WBK, seperti pelayanan informasi, pelayanan kesehatan, pelayanan pengaduan, pelayanan kunjungan dan pelayanan hak-hak WBP dengan tetap menerapkan tata nilai pasti dalam pelayanan,” jelas Hajri.