Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Akan Tarik Kios Pasar Pagi yang Tak Kunjung Ditempati Pedagang Hingga Akhir Agustus

    Juli 14, 2026

    Aduan Warga Berbuah Hasil, PT REA Lanjutkan Kerja Sama Angkutan Sawit dengan 13 BUMDes

    Juli 14, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Raperda Ketenagakerjaan Kutim Disahkan, Ini Poin-Poinnya
    Advertorial

    Raperda Ketenagakerjaan Kutim Disahkan, Ini Poin-Poinnya

    AdminBy AdminJuni 6, 2022Updated:Juni 6, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Sangatta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan hasil dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah disahkan pada Rapat Paripurna DPRD ke-10, Senin(6/6/2022).

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah menyampaikan poin-poinnya.

    “Raperda ini yang pertama mengatur tenaga kerja lokal untuk mengantisipasi diskriminasi kontrak kerja perusahaan dengan tenaga kerja lokal,” ungkapnya usai rapat paripurna ke-10 di Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.

    Selanjutnya yang kedua, terkait alokasi tenaga kerja lokal itu juga diakomodir. Maka dari itu di dalam Raperda tersebut memuat persentase jumlah tenaga kerja lokal dan luar daerah bahkan tenaga kerja asing (TKA).

    Meskipun demikian, perihal tenaga kerja lokal di dalam Raperda itu juga terdapat klasifikasinya.

    “Ada mungkin yang lahir disini, tinggal disini atau pernah sekolah bahkan sudah menetap disini, itu klasifikasi yang dikatakan tenaga kerja lokal,” jelasnya.

    Selanjutnya, bagi pemerintah supaya benar-benar mempersiapkan generasi Kutim agar memiliki life skill yang dibutuhkan oleh perusahaan. Dimana pemerintah memberikan pelatihan kerja untuk tenaga kerja lokal.

    Selain itu juga, perusahaan wajib memberikan pelatihan kerja sebelum melakukan rekrutmen tenaga kerja yang dibutuhkan.

    “Harapannya dengan ini dapat terintegrasi antara penerimaan atau rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan dan ketersediaan tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

    Oleh sebab itu, dengan raperda ini juga diharapkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dapat terkoneksi antara perusahaan dan tenaga kerja lokal. Disnaker harus memiliki data berapa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan yang tersedia.

    Disnakaer Raperda Ketenagakerjaan Tenaga Loka WAN
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    Juli 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Akan Tarik Kios Pasar Pagi yang Tak Kunjung Ditempati Pedagang Hingga Akhir Agustus

    R’syaJuli 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Meski revitalisasi pasar telah rampung, penataan kios di Pasar Pagi Samarinda masih…

    Aduan Warga Berbuah Hasil, PT REA Lanjutkan Kerja Sama Angkutan Sawit dengan 13 BUMDes

    Juli 14, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026

    Inflasi Samarinda Capai 3,53 Persen, Pemkot Perkuat Pengawasan Pangan dan Distribusi

    Juli 14, 2026

    Lampaui Target Nasional, Stunting di Samarinda Turun Jadi 17,13 Persen

    Juli 14, 2026
    1 2 3 … 3,214 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.