Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pembahasan Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim Kembali Dijadwalkan 13 Juli

    Juni 30, 2026

    DPRD Tunda Hearing Perumda Varia Niaga, Iswandi Petakan Temuan ke Zona Merah, Kuning, dan Hijau

    Juni 30, 2026

    Andi Harun Bantah Isu Jauh dari Gerindra: Saya Tidak Pernah Diundang

    Juni 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Perusahan Kelapa Sawit di Kutim Wajib Ikuti Harga Disbun Kaltim
    Advertorial

    Perusahan Kelapa Sawit di Kutim Wajib Ikuti Harga Disbun Kaltim

    AdminBy AdminMei 23, 2022Updated:Juli 15, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memutuskan perusahaan harus mengikuti harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

    DPRD Kutim melakukan hearing bersama perusahaan kelapa sawit dan Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutim, di Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (23/5/2022)

    “Kesepakatan dengan perusahaan kelapa sawit, saat surat keputusan presiden memperbolehkan ekspor CPO keluar maka perusahaan wajib mengikuti harga yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim,” ungkap Ketua DPRD Kutim, Joni melalui telepon selulernya.

    Pasalnya, harga TBS untuk saat ini masih dalam kisaran Rp 1.700 an per kilogram. Oleh karena itu, saat surat keputusan presiden akan memperbolehkan ekspor CPO kembali, perusahaan akan mengikuti harga dari Dinas Perkebunan Kaltim. Dimana Dinas Perkebunan Kaltim akan memperbarui edaran harga TBS setiap bulannya.

    Harga normal TBS biasanya kisaran Rp 3.500 per kilogram.

    “Namun kenaikan harga TBS akan dilakukan secara berangsur-angsur hingga sesuai standarnya, biasanya Rp 3.500 per kilogram,” jelas politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Selain itu, perusahaan juga akan menampung hasil pemanenan buah sawit dari masyarakat Kutim seperti biasanya.

    Dengan dibukanya ekspor crude palm oil (CPO), maka perusahaan akan memproduksi CPO lebih banyak lagi sehingga buah sawit di masyarakat bisa terbeli.

    “Kalau ekspor dihentikan maka kebutuhan sawit juga menurun, makanya mereka (perusahaan) membatasi pembelian TBS dari masyarakat,” pungkasnya.

    Jika setelah surat keputusan presiden mengenai diperbolehkannya ekspor CPO ternyata perusahaan masih menetapkan harga CPO rendah maka akan ditindaklanjuti kembali.

    Persetujuan tersebut telah ditandatangani oleh beberapa perusahaan diantaranya PT Etam Bersama Lestari, PT Hamparan Perkasa Mandiri, PT Kutai Balian Nauli, PT Telen, PT Anugerah Energi Utama, PT Gunta Samba dan PT Dharma Satya Nusantara.

    CPO Ketua DPRD Kutim PPP TBS
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    DPRD Tunda Hearing Perumda Varia Niaga, Iswandi Petakan Temuan ke Zona Merah, Kuning, dan Hijau

    Juni 30, 2026

    79 Warga Kehilangan Tempat Tinggal, DPRD Minta Evaluasi Kawasan Padat Penduduk

    Juni 30, 2026

    DPRD Samarinda Akan Prioritaskan Anggaran Keagamaan untuk Jaga Kondusivitas Kota

    Juni 29, 2026

    Soroti Isu Normalisasi LGBT, Sri Puji Dukung Sanksi Pidana

    Juni 29, 2026

    BPR Samarinda Belum Keluar dari Zona Merugi, DPRD Ragukan Target Laba 2026 Tercapai

    Juni 29, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Penderita TBC Masuk Penerima MBG

    Juni 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pembahasan Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim Kembali Dijadwalkan 13 Juli

    R’syaJuni 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Yenni Eviliana mengatakan pembahasan usulan…

    DPRD Tunda Hearing Perumda Varia Niaga, Iswandi Petakan Temuan ke Zona Merah, Kuning, dan Hijau

    Juni 30, 2026

    Andi Harun Bantah Isu Jauh dari Gerindra: Saya Tidak Pernah Diundang

    Juni 30, 2026

    PT PSB Persilakan Sengketa Ketenagakerjaan hingga Dugaan Pelanggaran Diuji di Pengadilan

    Juni 30, 2026

    79 Warga Kehilangan Tempat Tinggal, DPRD Minta Evaluasi Kawasan Padat Penduduk

    Juni 30, 2026
    1 2 3 … 3,181 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.