Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026

    Badko HMI Kaltim-Kaltara Kecewa, Pemprov Absen di Seminar Pembangunan

    Mei 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Perusahan Kelapa Sawit di Kutim Wajib Ikuti Harga Disbun Kaltim
    Advertorial

    Perusahan Kelapa Sawit di Kutim Wajib Ikuti Harga Disbun Kaltim

    AdminBy AdminMei 23, 2022Updated:Juli 15, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memutuskan perusahaan harus mengikuti harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

    DPRD Kutim melakukan hearing bersama perusahaan kelapa sawit dan Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutim, di Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (23/5/2022)

    “Kesepakatan dengan perusahaan kelapa sawit, saat surat keputusan presiden memperbolehkan ekspor CPO keluar maka perusahaan wajib mengikuti harga yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim,” ungkap Ketua DPRD Kutim, Joni melalui telepon selulernya.

    Pasalnya, harga TBS untuk saat ini masih dalam kisaran Rp 1.700 an per kilogram. Oleh karena itu, saat surat keputusan presiden akan memperbolehkan ekspor CPO kembali, perusahaan akan mengikuti harga dari Dinas Perkebunan Kaltim. Dimana Dinas Perkebunan Kaltim akan memperbarui edaran harga TBS setiap bulannya.

    Harga normal TBS biasanya kisaran Rp 3.500 per kilogram.

    “Namun kenaikan harga TBS akan dilakukan secara berangsur-angsur hingga sesuai standarnya, biasanya Rp 3.500 per kilogram,” jelas politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Selain itu, perusahaan juga akan menampung hasil pemanenan buah sawit dari masyarakat Kutim seperti biasanya.

    Dengan dibukanya ekspor crude palm oil (CPO), maka perusahaan akan memproduksi CPO lebih banyak lagi sehingga buah sawit di masyarakat bisa terbeli.

    “Kalau ekspor dihentikan maka kebutuhan sawit juga menurun, makanya mereka (perusahaan) membatasi pembelian TBS dari masyarakat,” pungkasnya.

    Jika setelah surat keputusan presiden mengenai diperbolehkannya ekspor CPO ternyata perusahaan masih menetapkan harga CPO rendah maka akan ditindaklanjuti kembali.

    Persetujuan tersebut telah ditandatangani oleh beberapa perusahaan diantaranya PT Etam Bersama Lestari, PT Hamparan Perkasa Mandiri, PT Kutai Balian Nauli, PT Telen, PT Anugerah Energi Utama, PT Gunta Samba dan PT Dharma Satya Nusantara.

    CPO Ketua DPRD Kutim PPP TBS
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Ratu ArifanzaMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menyepakati enam Rancangan…

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026

    Badko HMI Kaltim-Kaltara Kecewa, Pemprov Absen di Seminar Pembangunan

    Mei 13, 2026

    Saat Ekonomi Lesu, Kadin Kukar Pilih Gas Kolaborasi: Dari Logistik hingga Pariwisata

    Mei 13, 2026

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Mei 12, 2026
    1 2 3 … 3,092 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.