Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 800 liter di SPBU Kecamatan Bengalon, Senin (4/4/2022).
Awalnya, Sat Reskrim Polres Kutim menerima laporan dari warga bahwasanya ada dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Kecamatan Bengalon.
“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan di SPBU Bengalon dan menemukan kendaraan roda empat (R4) yang membawa lima drum besi warna merah putih berisi solar,” ungkap Kepala Sat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara saat jumpa pres di Polres Kutim, Jalan Bhayangkara, Sangatta.
Lanjutnya, melalui Unit III Tipidter Sat Reskrim menangkap dua warga Bengalon, laki-laki dan perempuan, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Modusnya, kedua tersangka membeli solar menggunakan drum besi yang kemudian dibawa pulang. Lalu sesampai di rumahnya, solar tersebut dipindah dari drum besi menuju tempat penampungan besar menggunakan mesin alkon.
“Tersangka membeli solar dengan modal Rp 5.150 per liter dan disalurkan kembali kepada penjual eceran dengan harga Rp 8.000 per liter. Berarti kalau kita hitung-hitung keuntungannya sekitar Rp 2.850 per liter,” beber Jata.
Adapun barang bukti yang telah ditemukan oleh Sat Reskrim di antaranya satu unit kendaraan R4 merk Ford Rangger, satu buah mesin alkon, satu buah selang warna bening sepanjang tiga meter, lima buah drum besi warna merah putih bertuliskan Pertamina, dan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 800 liter.
“Kedua tersangka sudah kami tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan diancam pidana enam tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.

