
Reporter: Yulia – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus Batu bara dan Kelapa Sawit.
Di mana pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing. Namun, di Kaltim masih banyak perusahaan batu bara dan perkebunan kelapa sawit tidak mempunyai akses jalan khusus.
Ketua Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Sawit DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyebut hampir seluruh perusahaan di Kaltim masih menggunakan jalan umum di Kaltim baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Akibat kendaraan berat bermuatan batu bara yang sering melintas berdampak kepada aktivitas masyarakat hingga menyebabkan rusaknya jalan umum.
“Kami akan memanggil satu per satu perusahaan tambang yang masih memakai jalan pemerintah untuk hauling batu bara maupun crossing,” ungkapnya kepada awak media di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, perusahaan yang tidak memiliki jalan lintas khusus baik overlay, overpass maupun underpass ini benar-benar menyalahi peraturan. Maka, Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Sawit akan memanggil semua pihak yang tidak mengikuti peraturan pemerintah.
“Kami sudah menerima nama-nama perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki jalan khusus. Di Kutai Barat itu cukup banyak perusahaan sawit tidak memiliki jalan khusus, hauling TBS ataupun yang sudah berupa CPO,” terangnya.
Nantinya, Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Sawit berencana ke Kutai Barat dan berkerja sama dengan Bupati Kubar Fx Yapan untuk mempercepat tindak lanjut persoalan tersebut.
“Saya kira Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sangat mendukung pansus ini, nanti kita juga lakukan sosialisasi pada mereka,” papar Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Barat itu.
