Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) telah resmi dinyatakan sebagai anggota konstituen Dewan Pers, berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Dewan Pers yang digelar, Kamis, (6/1/2022) di Jakarta.
Hal itu disampaikan Ketua Umum JMSI Pusat Teguh Santosa melalui Sekretaris Jenderal (Sekjend) JMSI Mahmud Marhaba melalui pesan WhatsApp.
“Terima kasih atas kesetiaan dan pengorbanan semua pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang dan seluruh anggota JMSI di Indonesia,” ungkapnya.
Menanggapi kabar itu, Ketua JMSI Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri turut merasa bangga lantaran JMSI sudah dinyatakan sebagai anggota konstituen Dewan Pers.
“Ini suatu kebanggan kita dan semua daerah yang berpartisipasi, bagaimana JMSI ini bisa menjadi organisasi yang bisa memberi kontribusi nyata,” ucapnya saat dihubungi via telepon.
Ia mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, JMSI dan seluruh pihak yang tetap berjuang sampai pada akhirnya sudah ditetapkan sebagai anggota konstituen Dewan Pers.
“Artinya ini suatu kado bagi saya sebagai Ketua JMSI Kaltim dimana perjuangan kita dan teman pengurus yang ada sangat luar biasa,” terangnya.
Sukri pun berharap, usai ditetapkannya JMSI sebagai anggota konstituen Dewan Pers, JMSI terus memberikan warna baru agar perusahan media pers yang tergabung di JMSI, benar-benar sesuai dengan harapan kita semua.
“Harapan saya, semua yang bergabung dengan JMSI untuk melengkapi semua ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh Dewan Pers, terutama pasal 3 akte pendirian perusahaan yang hanya memuat satu jenis usaha media online,” tutupnya.
