Reporter: Emi – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Pejabat Struktural Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantam Timur (Kaltim) dilantik oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI melalui virtual di Kantor KPU Provinsi Kaltim, Rabu (5/1/2022).
Sekretaris KPU Provinsi Kaltim Basir mengatakan, pelantikan tersebut sesuai dengan implementasi PKP Nomor 14 Tahun 2020 terkait beberapa perubahan nomenklatur termasuk di Kaltim.
Proses pelantikan atau perpindahan lanjut Basir, merupakan dinamika pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, dinamika itu bukan merupakan hal yang luar biasa bagi ASN/PNS, melainkan hal biasa dalam rotasi jabatan di manapun di Indonesia.
“Jadi semua siap saja ditempatkan di manapun karena sudah menandatangani surat dan sumpah jabatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, implementasi tersebut juga berkaitan dengan persiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
“Ini adalah tahap persiapan, setelah ini aplikasi PKP 14 akan menyasar pada kabupaten/kota,” jelasnya.
Sehingga seluruh pejabat yang ada di kabupaten/kota akan dipenuhi guna menyukseskan Pemilu serentak 2024.
“Jadi yang sementara masih kosong atau bergeser akan dilengkapi demi tercapainya kesuksesan pelaksanaan pemilu serentak 2024,” terangnya.
Ia berharap pejabat atau pegawai yang dilantik hari ini dapat melaksanakan dengan baik, baik yang berada di Provinsi Kaltim ataupun di kabupaten/kota.
“Kiranya sesegera mungkin melakukan koordinasi sesuai dengan pesan arahan Sekjen bahwa sekretaris yang dilantik harus segera melakukan koordinasi,” pungkasnya.