
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) setuju jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan di seluruh Indonesia saat liburan Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinkes Kutim, Bahrani Hasanal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (18/11/2021)
“Kami setuju jika itu dilakukan karena berkaca dari Covid-19 varian delta kemarin yang mulai melonjak saat libur hari raya,” ungkapnya.
Pasalnya, pemerintah pusat telah menetapkan PPKM Level 3 diterapkan di seluruh Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Meskipun demikian, Bahrani tetap berjuang untuk menurunkan level PPKM di Kutim.
“Walaupun begitu, kami tetap akan berjuang agar Kutim bisa PPKM Level 1, saat ini masih level 2,” ucapnya.
Adapun kondisi kasus Covid-19 di Kutim telah menurun per hari ini hingga 12 orang. Dimana 12 orang tersebut tersebar di 3 kecamatan saja dari total 18 kecamatan di Kutim.
“Per hari ini sudah turun sampe 12 orang, tersebar di 3 kecamatan, kecamatan Sangatta Selatan, Sangkulirang, dan Karangan,” bebernya.
Meskipun kasus Covid-19 di Kutim telah menurun, Bahrani tetap meminta masyarakat terus waspada dan jangan sampai lengah seperti sebelumnya. Ia berpesan untuk masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan (prokes).
“Masyarakat tetap waspada, jangan sampai nanti ada Covid-19 gelombang ketiga,” tandasnya.

