Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-45 masa sidang III mengenai penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 dan penandatanganan berita acara persetujuan DPRD Balikpapan dengan wali kota melalui video conference, Selasa (16/11/2021).
“Ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih melanjutkan (tahun) 2021 dan ada raperda yang baru tahun 2022,” jelas Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono usai memimpin Rapat Paripurna di Ruang Rapat Gabungan.
Budiono menyebutkan, ada sembilan raperda usulan DPRD Kota Balikpapan dan 12 raperda usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Sembilan usulan dari DPRD tersebut, ada sebagian yang melanjutkan raperda tahun 2021 dan ada usulan baru tahun 2022. Artinya, berkesinambungan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, ada perda baru dan perda luncuran yang belum terselesaikan tahun 2021.
Sebanyak lima perda luncuran yakni Raperda Jaminan Produk Halal dan Raperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang saat ini masih menunggu dari Provinsi Kaltim.
“Andai itu sudah selesai bisa kami sah kan pada tahun ini,” ucap Andi Arif.
Selain itu juga, Raperda revisi IMTN dan Raperda Pajak Hiburan dalam proses pembahasan termasuk Raperda pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian empat Raperda baru yang merupakan usulan dari komisi dan Bapemperda di antaranya Raperda SPAM, Revisi Raperda Bangunan Gedung.
Adapun 12 raperda usulan dari Pemkot Balikpapan dengan rincian sebagai berikut, Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Selanjutnya, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian, Raperda tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.