Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tindak Lanjuti LHP BPK, Pemprov Kaltim Tata Ulang Pemanfaatan Aset Daerah

    Juli 10, 2026

    Prancis ke Semifinal, Mbappe Tebus Gagal Penalti dengan Gol dan Assist

    Juli 10, 2026

    Percepat Swasembada Pangan, DPTPH Kaltim Andalkan Petani Muda Lewat 70 Brigade Pangan

    Juli 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Syukri Wahid Terancam Dipecat Dari Anggota DPRD Balikpapan
    Politik

    Syukri Wahid Terancam Dipecat Dari Anggota DPRD Balikpapan

    SeliBy SeliOktober 25, 2021Updated:Oktober 25, 202103 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Syukri Wahid membenarkan bahwa dirinya saat ini tengah menjalani sidang di mahkamah partai, Senin (25/10/2021).

    “Saya memang saat ini sedang menjalani proses persidangan mahkamah partai. Dalam persidangan pertama itu adalah sidang penyampaian tuntutan dan dakwaan,” kata Syukri kepada Insitekaltim.com.

    Ia menceritakan dalam pengajuan tuntutan kepada dirinya dan dakwaan pada intinnya pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota partai dan Anggota DPRD Balikpapan.

    “Tanggal 7 November diagendakan sidang pembacaan putusan. Jadi saya baru tau juga kalau sidang ini ada mekanisme sesingkat itu. Saya pribadi sudah menjalani berbagai sidang, tapi di mahkamah partai habis tuntutan langsung vonis. Saya hanya diberikan hak eksepsi tertulis,” bebernya.

    Selanjutnya dia sudah sampaikan eksepsi sebanyak 13 lembar, berkaitan dengan pengajuan keberatan karena prosedur yang ditempuh di sidang tersebut melanggar hak-hak dasar hak asasi manusia dalam AD/ART.

    “Dakwaan tersebut saya hormati, karena itu merupakan hak partai dan saya punya hak untuk membela diri apa yang dituduhkan itu tidak benar. Dalam prosesnya pada 13 Juni lalu, dipanggil atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi,” ujar Syukri.

    Adapun hasil pemanggilan pada 13 Juni, dan disidangkan 10 Oktober, kemudian pada tanggal 7 sudah ada Vonis. Apapun yang diputuskan oleh mahkamah partai itu adalah kewenangan partai.

    “Namun secara pribadi eksepsi saya menolak dan bahkan saya tidak akan hadir, karena bagi saya sudah melanggar hak dasar saya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Syukri menjelaskan, beberapa tuntutan eksepsi yang ditujukan kepada dirinya berkaitan dengan pelanggaran partai. Pertama dirinya dianggap melawan partai dikarenakan dengan intruksi DPD Partai Balikpapan tentang jumlah kurban.

    Di mana dirinya diminta untuk menyumbangkan dua ekor sapi sementara dirinya hanya menyumbang 1 ekor sapi.

    Menurutnya hal itu suatu hal yang aneh, dalam agama tidak mewajibkan harus menyumbang dua ekor sapi telebih saat pandemi.

    “Jadi bagi saya ini sudah tidak relevan lagi dengan agama,” ucapnya.

    “Bahkan tidak hanya dirinya yang menyumbang satu ekor sapi, melainkan ada lima orang di fraksi yang menyumbang satu ekor sapi. Tapi kenapa cuma saya, ini kan tidak adil,” tambahnya.

    Lanjut Syukri yang kedua, dirinya mendapat tuduhan melawan perintah partai bekenaan dengan susunan fraksi ditahun 2019. Pada saat itu memang pernah konflik di fraksi PKS. Ia menegaskan pada saat dirinya bukan melawan partai, melainkan mengembalikan harus sesuai dengan tata tertib DPRD dan PP yang mengatur.

    Selanjutnya dirinya juga dianggap mengikuti Musyarawah Nasional (Munas) Partai Gelora secara online pada 19 April lalu dan bukti yang diambil.

    “Saya akan gugat dalam perkara, karena itu adalah fitnah,” terangnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Sindir Ketiadaan Beasiswa Pemkot, Anhar: Jadikan Dulu Wali Kota dari PDIP

    Juli 10, 2026

    Aturan Pusat Kaku, Fraksi PDI-P Kaltim Protes Daerah Dilarang Adakan Pupuk dan Alsintan

    Juli 9, 2026

    Proyek Besar Samarinda Habiskan Ratusan Miliar, Fraksi PDIP Ingatkan Eksekutif Jangan Lupa Perut Rakyat

    Juli 8, 2026

    Defisit 23 Persen Air Bersih, Fraksi Golkar Ingatkan Pemkot Samarinda Setop Proyek Mercusuar

    Juli 7, 2026

    Tepis Isu Kaltim 1, Andi Harun Tegaskan Fokus Tuntaskan Amanah Warga Samarinda

    Juli 6, 2026

    Jelang Paripurna Hak Angket 13 Juli, Hamas Isyaratkan Ikuti Sikap Fraksi Golkar

    Juli 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tindak Lanjuti LHP BPK, Pemprov Kaltim Tata Ulang Pemanfaatan Aset Daerah

    R’syaJuli 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) Munawwar mengatakan…

    Prancis ke Semifinal, Mbappe Tebus Gagal Penalti dengan Gol dan Assist

    Juli 10, 2026

    Percepat Swasembada Pangan, DPTPH Kaltim Andalkan Petani Muda Lewat 70 Brigade Pangan

    Juli 10, 2026

    Sindir Ketiadaan Beasiswa Pemkot, Anhar: Jadikan Dulu Wali Kota dari PDIP

    Juli 10, 2026

    Pagu Bapperida Samarinda 2027 Tembus Rp36 Miliar, Gaji dan Revisi RPJMD Jadi Prioritas

    Juli 10, 2026
    1 2 3 … 3,205 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.