Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Bawaslu Kaltim Akan Menertibkan Alat Peraga Kampanye, Sanksi Menanti
    Nasional

    Bawaslu Kaltim Akan Menertibkan Alat Peraga Kampanye, Sanksi Menanti

    MartinusBy MartinusSeptember 15, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur akan memberi sanksi kepada calon legislatif yang memasang baliho sebelum waktu kampanye.
    Hal ini disampaikan  Ebin Marwi Divisi Penindakan Bawaslu Kaltim kepada insitekaltim, Kamis, (13/9/2018) di Hotel Harris Samarinda
    Menurut Ebin  Marwi yang baru bergabung di Bawaslu Kaltim menyampaikan bahwa nanti dirinya akan mengirimkan surat ke KPU Kaltim agar memberi teguran kepada calon legislatif yang memasang baliho/spanduk/banner  sebelum waktu kampanye
    Surat rekomendasi berkaitan baliho/banner/spanduk yang terpasang sebelum masa kampanye akan secepatnya surat tersebut dikirim untuk bisa dilakukan penindakan terhadap calon legislatif melalui partainya
    Kalaupun nanti tidak ada respon atau tidak dilakukan pencopotan oleh calon legisltif yang bersangkutan walaupun surat rekomendasi sudah kami kirim, maka langka yang harus dilakukan dengan melibatkan Satpol PP,  untuk membantu melakukan penertiban terhadap baliho/banner/atau spanduk yang belum di lepas,”beber Ebin
    Selain itu, kami akan mengintruksikan kepada Panwas kabupaten/kota untuk bersikap yang sama agar bisa melakukan pengawasan dalam menertiban spanduk/banner/baliho dengan melibatkan KPUD didaerah masing-masing.Harapannya semua partai yang memasang alat peraga sebelum masa kampanye agar bisa dilepas karena sudah diatur dalam PKPU No 23/2018, “kata Ebin
    Tempat terpisah Muhammad Syamsul Hadi Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM kepada insitekaltim menyampaikan nanti lihat apa surat rekomendasi yang akan diberikan ke KPU Kaltim
    Dari surat tersebut baru kami melakukan langka-langka sebagaimana permintaan Bawaslu Kaltim. Jadi apa-apa yang direkomendasikan kami belum tahu sedangkan kampanye pemilu 2019 baru akan  dimulai  dari tanggal 23 September 2018 s/d 13 April 2019.
    Apabila ada yang melakukan kampanye diluar waktu tersebut, tentunya tidak sesuai dengan peraturan KPU No 23 dan 28 tahun 2018. Oleh karena itu para pihak untuk dapat melakukan kegiatan kampanye sesuai yg telah diatur.
    KPU Kaltim akan mengundang peserta pemilu dan para pihak yang terkait untuk rapat koordinasi terkait pelaksanaan petunjuk teknis kampanye dan aturan yang dipergunakan dalam kampanye 2019,”ucap Cak Syamsul
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    AminahOktober 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Peralatan perekaman KTP elektronik di Kota Samarinda masih mengandalkan perangkat pengadaan 2011–2012.…

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026
    1 2 3 … 3,382 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.