Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Abdul Rofik Beri Klarifikasi Soal Jari Tengah
    DPRD Samarinda

    Abdul Rofik Beri Klarifikasi Soal Jari Tengah

    SeliBy SeliJuli 28, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Akmal – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Abdul Rofik menanggapi kejadian semalam yang melibatkan anaknya pada saat petugas Satpol PP menjalankan operasi yustisi di kafe depan rumahnya, Selasa (27/7/2021) dini hari.

    Kejadian jari tengah yang diacungkan kepada petugas saat melaksanakan operasi yustisi, Sepasa (27/7/2021) dini hari.

    Menurutnya, kejadian memberikan jari tengah kepada petugas seperti itu tidak perlu dibesar-besarkan.

    Oleh karena itu, Abdul Rofik meluruskan, pertama dalam sudut pandang bahwa Satpol PP itu bertindak harusnya persuasif.

    “Tidak masuk menertibkan kafe di rumah saya dengan keroyokan gitu toh. Karena dalam PPKM Level 4 itu ada sedikit kelonggaran bagi kafe pemula. Apalagi anak-anak saya itu masih pada mahasiswa, alangkah baiknya diberikan pembinaan,” paparnya kepada Insitekaltim saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (28/7/2021).

    Sementara itu, posisi Abdul Rofik saat kejadian sedang berada di rumah dan tertidur lelap. Ketika mendengar sesuatu terjadi di luar rumah, ia langsung memeriksa apa yang sebenarnya terjadi.

    “Jadi pada saat itu kan petugas masuk ke dalam rumah, itu masuk kategori pidana pelanggaran aturan masuk tanpa izin, apalagi membuat gaduh, saya dalam keadaan tidur dan sakit,” tuturnya.

    Bahkan melalui pengakuan yang diberikan anaknya, Abdul Rofik menyampaikan, bahwa sebenarnya malam tadi di cafe tersebut yang berkerumun malah petugas Satpol PP.

    “Bukan di kafe yang bergerombol, malah Satpol PP yang masuk beberapa truk tadi. Jadi yang membuat kerumunan itu sebenarnya siapa sih,” jelasnya.

    Mendengar hal tersebut, Abdul Rofik terkejut heran. Seharusnya, petugas saat melakukan operasi yustisi itu mengikuti aturan. Sekalipun ada pelanggaran, cukup saja dengan diberikan arahan ataupun dikasih informasi yang benar.

    “Jadi tidak boleh semena-mena dalam melakukan tindakan. Seharusnya dia datang memberikan informasi. Kecuali ada pelanggaran lebih dari dua kali baru boleh saja,” tegasnya.

    Maka dari itu, anak muda tidak bisa langsung diberikan tindakan berupa perlawanan, otomatis mereka akan semakin menjadi. Namanya juga anak muda, seharusnya pemerintah memberikan inovasi dan kreativitas kepada pelaku usaha yang baru merintis.

    “Kan seperti lagu Rhoma Irama, Darah muda darahnya para remaja. Oleh sebab itu kalau dibimbing ataupun diberikan edukasi mereka pasti akan patuh dengan petugas,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Novan Dorong Pemuda Berdaya Saing, Soroti Penyeragaman Sekolah di Samarinda

    Agustus 17, 2026

    DPRD Minta Pemkot Kejar PAD Rp1,3 Triliun di Tengah Efisiensi

    Agustus 16, 2026

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    R’syaAgustus 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengupayakan tambahan anggaran…

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026

    Dua Prodi IKIP PGRI Kaltim Masih Buka Pendaftaran hingga September, Ada Gratispol

    Agustus 17, 2026

    Menuju Generasi Emas, IKIP PGRI Kaltim Bekali Mahasiswa dengan Beragam Wawasan

    Agustus 17, 2026
    1 2 3 … 3,281 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.