Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Yusuf Mustafa Gelar Sosper Pajak Daerah
    DPRD Kaltim

    Yusuf Mustafa Gelar Sosper Pajak Daerah

    AdminBy AdminApril 10, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Asih – Editor : Redaksi

    Insitekaltim,Balikpapan – Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa menggelar sosialisasi di Aula Kelurahan Graha Indah Jalan Projakal RT 54, pada Sabtu (10/4/ 2021).

    Hadir narasumber Sutarno, Ketua LPM Balikpapan Damanhuri, Wakil Camat Balikpapan Utara Harun, dan Lurah Graha Indah Satrio serta sejumlah undangan yang hadir mayoritas RT se-Graha Indah.

    Pada kesempatan itu, Yusuf Mustafa mengatakan pajak daerah yang disosialisasikan ada lima yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok,” katanya.

    Pihaknya menambahkan sosialisasi ini maksudnya antara lain, untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Diperlukan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah, sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang perubahan. Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah Kaltim perlu untuk disempurnakan serta disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Kaltim.

    Lanjutnya, saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

    Saat ini, terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maka Perda Kaltim tentang pajak daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.

    Dalam sosialisasi itu, antusias warga sangat tinggi mendengarkan masalah pajak dan mereka kebanyakan pembayar pajak yang aktif.

    “Harapan saya masyarakat dengan rutin membayar pajak untuk peningkatan pendapatan daerah (PAD). Sehingga arahnya untuk pembangunan infrastruktur yang semua itu untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.