
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Beberapa hari yang lalu, Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan razia baliho iklan rokok di Kecamatan Sangatta Utara. Namun, dalam pelaksanaannya, masih menuai kendala.
Pasalnya dalam menertibkan iklan rokok di Kutim, justru akan berdampak terhadap pajak pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pemerintah juga telah berkomitmen untuk membentuk kawasan tanpa rokok.
Kutim sangat membutuhkan PAD yang tinggi karena kebutuhan pokok di wilayah Kutim sangat banyak mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedang menurun. Namun disisi lain, penertiban iklan rokok juga sesuai dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Jadi kami dalam tugas ini tidak melihat dari sisi kesehatan maupun pajaknya namun dari sisi ketertiban umumnya,” ucap Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah saat diwawancarai oleh media Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Satpol PP, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (20/5/2021).
Saat razia pada beberapa hari yang lalu, timnya menemukan sekitar 40 baliho iklan rokok yang melanggar ketertiban. Didi menyebutkan timnya merazia di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Jalan Soekarno Hatta, Jalan kabo Jaya, Jalan Dayung dan Jalan A. Wahab Syahranie (eks Jalan Pendidikan).
“Kendalanya dalam pemasangan baliho ini tidak ada koordinasi ke Satpol PP sehingga peletakan baliho tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Didi.
Dalam hal ini, ia bermaksud memberikan imbauan kepada pengusaha atau organisasi sosial ekonomi yang hendak memasang iklan menggunakan baliho supaya berkoordinasi dengan pihak Satpol PP.
Nantinya Satpol PP akan menjelaskan aturan dan mengarahkan pemasangan baliho iklan tersebut yang tepat dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Harapannya baliho iklan yang terpasang dapat sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku sehingga tidak terdampak oleh razia Satpol PP dan pajak baliho iklan tetap masuk ke dalam kas daerah,” tutup Didi.