
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Hingga saat ini belum ada perubahan status jenis kelamin atau transgender di kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur Sulastin menjelaskan, jika ada masyarakat yang bermaksud ingin melakukan perubahan status jenis kelamin, maka mereka harus membawa rekomendasi dari instansi terkait bidang kesehatan.
Pembuatan E-KTP untuk transgender diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 dan berkaitan dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Di Indonesia telah diberlakukan, seperti dilakukan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang yang sebelumnya berkelamin wanita.
Sulastin menyebut itu tugas dari Pengadilan Negeri untuk mengambil keputusan dalam perubahan status jenis kelamin. Sedangkan pihak Disdukcapil hanya pelaksana teknisnya berdasarkan hasil dari keputusan pengadilan tersebut.
“Di Kutim belum ada, namun jika harus ada kami akan melanjutkan proses perubahannya di E-KTP dengan rekomendasi dari Pengadilan Negeri,” ujar Sulastin saat ditemui oleh Insitekaltim.com di Kantor Disdukcapil, Jalan A. Wahab Syahranie, Sangatta, Selasa (11/5/2021).
Selain itu, ia menambahkan pihak Pengadilan Negeri juga tidak serta merta akan langsung menyetujui. Tentunya dengan rekomendasi dari pihak kesehatan perihal alasan dilakukannya transgender.
“Misalnya dari kesehatan menyatakan bahwa hormon yang berada di dalam tubuh orang tersebut lebih condong ke laki-laki atau perempuan. Atau bentuk dari kelamin lebih menyerupai laki-laki atau perempuan,” jelas Sulastin.
Jika di Kutim ada, maka pihaknya akan mengikuti keputusan dari Pengadilan Negeri apakah akan diubah menjadi laki-laki atau perempuan. Selain itu juga harus mengubah status jenis kelamin di kartu keluarga (KK) orang yang bersangkutan.