Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Anak Putus Sekolah hingga Anak Jalanan Masuk Sekolah Rakyat, MPLS Dua Pekan Dimulai

    July 31, 2026

    Mitchell Baker Hattrick, Indonesia Gilas Kamboja 5-1 di Laga Pembuka ASEAN Championship 2026

    July 30, 2026

    Jaga Kesehatan Fiskal Samarinda, Andi Harun Pilih Efisiensi Ketimbang Utang

    July 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Di Kutim Belum ada E-KTP Transgender, Sulastin: Harus Rekomendasi Pengadilan Negeri
    Advertorial

    Di Kutim Belum ada E-KTP Transgender, Sulastin: Harus Rekomendasi Pengadilan Negeri

    SeliBy SeliMay 11, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Sulastin saat ditemui media Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Disdukcapil, Jalan A. Wahab Syahranie, Sangatta pada Selasan (11/5/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi 

    Insitekaltim, Sangatta – Hingga saat ini belum  ada perubahan status jenis kelamin atau transgender di kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). 

    Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur  Sulastin menjelaskan, jika ada masyarakat yang bermaksud ingin melakukan perubahan status jenis kelamin,  maka mereka harus membawa rekomendasi dari instansi terkait bidang kesehatan.

    Pembuatan E-KTP untuk transgender diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 dan berkaitan dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

    Di Indonesia telah diberlakukan, seperti dilakukan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang yang sebelumnya berkelamin wanita.

    Sulastin menyebut itu tugas dari Pengadilan Negeri untuk mengambil keputusan dalam perubahan status jenis kelamin. Sedangkan pihak Disdukcapil hanya pelaksana teknisnya berdasarkan hasil dari keputusan pengadilan tersebut.

    “Di Kutim belum ada, namun jika harus ada kami akan melanjutkan proses perubahannya di E-KTP dengan rekomendasi dari Pengadilan Negeri,” ujar Sulastin saat ditemui oleh Insitekaltim.com di Kantor Disdukcapil, Jalan A. Wahab Syahranie, Sangatta, Selasa (11/5/2021).

    Selain itu, ia menambahkan pihak Pengadilan Negeri juga tidak serta merta akan langsung menyetujui. Tentunya dengan rekomendasi dari pihak kesehatan perihal alasan dilakukannya transgender.

    “Misalnya dari kesehatan menyatakan bahwa hormon yang berada di dalam tubuh orang tersebut lebih condong ke laki-laki atau perempuan. Atau bentuk dari kelamin lebih menyerupai laki-laki atau perempuan,” jelas Sulastin.

    Jika di Kutim ada, maka pihaknya akan mengikuti keputusan dari Pengadilan Negeri apakah akan diubah menjadi laki-laki atau perempuan. Selain itu juga harus mengubah status jenis kelamin di kartu keluarga (KK) orang yang bersangkutan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Anak Putus Sekolah hingga Anak Jalanan Masuk Sekolah Rakyat, MPLS Dua Pekan Dimulai

    SittiJuly 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Samarinda mulai menyambut peserta didik baru tahun…

    Mitchell Baker Hattrick, Indonesia Gilas Kamboja 5-1 di Laga Pembuka ASEAN Championship 2026

    July 30, 2026

    Jaga Kesehatan Fiskal Samarinda, Andi Harun Pilih Efisiensi Ketimbang Utang

    July 30, 2026

    Sekolah Gratis Belum Menjamin Anak Bertahan di Bangku Sekolah

    July 30, 2026

    Di Tengah Isu PHK, Disnakertrans: Pengangguran Kaltim Justru Turun

    July 30, 2026
    1 2 3 … 3,249 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.