
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang menyampaikan, organisasi masyarakat (ormas) biasa atau tidak memiliki payung hukum bisa menjadi binaan pemerintah. Namun tidak dapat dilakukan setiap tahun.
Hal itu setelah terdapat beberapa keluhan organisasi yang telah dibentuk oleh serikat buruh. Mereka meminta perhatian khusus kepada Pemerintah Kutim agar mengalokasikan anggaran untuk operasionalnya.
Bahkan mereka menganggap pihaknya yang lebih berhak mendapat binaan pemerintah dibanding organisasi lain. Hal itu disampaikan lantaran komunitas buruh ini telah memberikan kontribusi terhadap pemerintah Kutim.
Kontribusi yang dimaksud adalah pajak yang secara rutin dibayarkan melalui perusahaannya seperti Pajak Penghasilan (PPh).
“Komunitas seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pramuka mendapatkan binaan dari pemerintah setiap tahunnya karena memiliki payung hukum yang diperbolehkan dibina per tahun,” ujar Kasmidi saat mengisi acara rapat dengar pendapat (RDP) dengan serikat buruh di Ruang Hearing, Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (3/5/2021).
Kasmidi menjawab pembahasan tersebut, ormas dapat dibina oleh pemerintah selagi bukan organisasi terlarang.
“Tapi organisasi biasa boleh dibina pemerintah namun tidak bisa setiap tahun. Misalnya, tahun ini dapat lalu beberapa tahun kemudian atau 2 tahun lagi baru mulai dibina lagi,” tutup Kasmidi.
Hal tersebut membuktikan pemerintah yang baru tidak menutup mata terhadap ormas-ormas yang belum menjadi binaan pemerintah.