
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ikhsanuddin Syerpi menyampaikan laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 yang dirangkum menjadi 18 poin skala prioritas pembangunan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kutai Timur di Ruang Rapat Utama, Sekretariat DPRD Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Selasa (27/4/2021)

Rancangan awal (ranwal) RPJMD tahun 2021-2026 telah melalui beberapa tahap. Di antaranya penyampaian oleh pemerintah mengenai ranwal RPJMD, kemudian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, lalu tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi.
“Kemudian dilanjutkan rapat kerja oleh Bapemperda bersama Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kutim. Sehingga hari ini kami laporkan terkait rangkuman hasil kerja tersebut,” papar Ikhsanuddin saat mengisi acara Rapat Paripurna tersebut.
Ikhsan menyampaikan, uraian pendapatan asli daerah (PAD) harus dilaporkan dengan spesifik. Hal itu untuk mengantisipasi program kegiatan yang tumpang tindih antara pemerintah daerah dan pusat. Dengan begitu, pemerintah bisa mengolah anggaran dengan tepat sasaran.
“Yang ketiga dana corporate social responsibility (CSR) harus digunakan untuk pembangunan di Kutim secara maksimal,” lanjut Ikhsanuddin.
Ia juga mendorong pemerintah agar memperhatikan kembali tata ruang pembangunan, perubahan status suatu wilayah serta tapal batas daerah hingga desa dengan jelas. Kelima dari pengembangan sektor pertanian dan perkebunan harus disusun dengan baik agar memperoleh hasil yang signifikan.
“Keenam pemberdayaan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kemudian pembangunan rumah ibadah harus terbaca pada sistem informasi pemerintah daerah (SIPD),” jelas Ikhsanuddin

Data sumber daya alam di Kutim harus terdata dengan akurat secara nyata. Selanjutnya peningkatan potensi sumber daya perikanan dari laut. Kesepuluh retribusi dari industri metanol supaya digali lebih dalam lagi dengan pertimbangan dampak negatif di lingkungan masyarakat.
Kesebelas memaksimalkan anggaran untuk pembangunan. Lalu kedua belas program pembangunan harus sesuai dengan SIPD. Yang ketiga belas terkait dalam menjalankan visi bupati harus fokus terhadap satu atau dua program agar selesai dengan maksimal.
“Pembangunan infrastruktur dasar berfokus pada jalan yang mengalami kerusakan parah dan lokasi jalan untuk peningkatan ekonomi seperti pelabuhan,” kata Ikhsanuddin.
Sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan supaya disesuaikan dengan anggaran yang ada. Lalu pemerintah harus turun tangan untuk meningkatkan skill masyarakat Kutim. Isu lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan dan perkebunan kelapa sawit harus diperhatikan.
“Yang terakhir pokok pikiran (pokir) harus terintegrasi dan dimasukkan dalam RPJMD tahun 2021-2026,” pungkas Ikhsanuddin.