
Reporter: Astuti – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menetapkan larangan mudik lebaran per tanggal 6-17 Mei mendatang.
Dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Bersama Kapolri Tentang Mempersiapkan Pelaksanaan Pengamanan Idul Fitri 1442 Hijriah yang dilaksanakan via online (zoom), Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menyampaikan, bahwa pihaknya akan meningkatkan program PPKM Mikro di bulan Ramadan.
“Saya harap semua jajaran Polri, TNI AD, TNI AL, TNI AU agar betul betul menjalankan PPKM mikro untuk mencegah peningkatan Covid-19 di bulan ramadan,” ucap Kapolri Listyo Sigit Prabowo Melalui via online (zoom) pada Rabu (21/4/2021).

Selain itu ia mengarahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan Operasi Keselamatan, Operasi Ketupat, Operasi Penertiban, Penerapan 3M dan penerapan 3T selama di bulan Ramadan.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengimbau kepada seluruh petugas di bulan Ramadan agar tegas serta dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan mudik.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan akan membuat spanduk terkait larangan mudik dan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh perusahaan tentang larangan mudik maupun cuti.
“Larangan mudik ini berlaku dari tanggal 6-17 Mei. Untuk itu perlu disosialisasikan dengan membuat spanduk di beberapa tempat dan Pemkab akan mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan,” jelas Ardiansyah kepada awak media usai mengikuti rapat koordinasi.
Menurut Ardiansyah larangan mudik ini dilakukan untuk menahan laju penyebaran Covid-19 pada saat peristiwa hari libur besar.
“Karena sudah menjadi pembelajaran di hari libur besar tahun lalu, angka penyebaran Covid-19 saat itu sangat meningkat. Untuk mencegah, dikeluarkanlah larangan mudik ini,” sambungnya.
Larangan ini dikecualikan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dengan melampirkan surat tugas, melihat keluarga sakit atau meninggal dengan melampirkan surat keterangan dari RT.
“Jika ada masyarakat yang tetap melakukan mudik dengan alasan berlibur dan tidak melampirkan surat keterangan dari Rt maka ia akan disuruh putar balik atau pulang,” tandasnya.