Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»3 Penjudi Dadu Di Sangatta Dibekuk Polisi
    Daerah

    3 Penjudi Dadu Di Sangatta Dibekuk Polisi

    SeliBy SeliApril 16, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    3 orang pelaku judi dadu diamankan Polres Kutai Timur
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Astuti – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Tim Macan Polres Kutim menangkap 3 orang tersangka kasus judi jenis dadu di Jalan Yos Sudarso 2 seberang Rumah Sakit Meloy Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara pada Kamis lalu (15/4/2021).

    Dalam rangka penyelidikan sekaligus operasi pekat, Tim Macan melakukan target operasi penyakit masyarakat di antaranya perjudian, miras dan sebagainya.

    Kapolres AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf saat jumpa pers di ruang Sat Rreskrim Polres Kutai Timur, Jum’at (16/4/2021)

    Kapolres AKBP Welly Djatmoko mengatakan penangkapan yang dilakukan Tim Macan merupakan tugas dari target operasi penyakit masyarakat.

    “Saat melaksanakan operasi, Tim Macan menggerebek perjudian jenis dadu di seberang Rumah Sakit Meloy,” ucap Kapolres AKBP Welly Djatmoko kepada awak media di ruang Sat Reskrim Polres Kutim Jumat 16/4/2021.

    Para tersangka judi dadu tersebut, MA (42) sebagai bandar dadu, AS (53) sebagai juru bayar, GH (52) sebagai pemain. Dari mereka polisi menyita uang sebesar Rp18.780.000, 1 buah karpet dadu, 2 buah mangkok dadu warna merah dan putih, 2 buah piring dadu warna merah dan putih, 12 buah anak dadu warna putih, 3 buah anak dadu warna hijau, 6 buah anak dadu warna biru dan oranye yang digunakan untuk berjudi.

    Seluruh barang bukti yang diamankan Polres Kurai Timur

    Sementara itu salah satu tersangka AS mengakui atas judi dadu yang ia lakukan bersama teman-temannya tersebut hanya untuk hiburan.

     “Saya melakukannya hanya sekali saja dengan tujuan untuk hiburan semata” kata AS kepada awak media.

    Dengan wajah yang murung AS mengungkap rasa penyesalan atas perbuatannya tersebut.

    “Seharusnya saya pergi belanja ke Samarinda tapi malah ikut main, saya menyesal dengan perbuatan saya sendiri,” tambahnya.

    Nasi sudah menjadi bubur, atas kejadian tersebut dan berdasarkan 2 alat bukti yang Sah dalam KUHAP maka Sat Reskrim Polres Kutai Timur menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/89/IV/2021/Kaltim/Res.Kutim Tanggal 15 April 2021 selanjutnya diamankan di Rutan Polres Kutim.

    Ketiga tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 25 Juta.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.