Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perempuan Pekerja Samarinda Angkat Suara: Diskriminasi, Upah Murah, hingga Kekerasan Masih Jadi Realita

    Mei 1, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Seno Aji Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Santan Tengah
    DPRD Kaltim

    Seno Aji Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Santan Tengah

    SeliBy SeliApril 10, 202103 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Seno Aji menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sabtu (10/4/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Angel – Reporter: Redaksi

    Insitekaltim, Kukar – Guna melengkapi kebutuhan masyarakat dalam mencari keadilan yang masih terasa dipinggirkan.

    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Seno Aji menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

    Kondisi acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

    Dalam sambutannya, Seno Aji mengatakan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

    “Masih banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” kata Seno.

    Dalam kesempatan ini masyarakat diberikan arahan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

    Dijelaskan Aji sapaan akrabnya bahwa khusus lembaga bantuan hukum, lebih memprioritaskan masyarakat yang tidak mampu. Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepeserpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah.

    “Bantuan hukum ini ruang lingkupnya untuk warga yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum,” jelasnya saat ditemui usai kegiatan, di Jalan H. Husain No 4 RT 7 Dusun Handil Dua, Balai Pertemuan Umum (BPU) Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Sabtu (10/4/2021).

    Politisi Gerindra itu berharap, kedepan Pemerintah Daerah harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mensosialisasikan produk Perda yang telah dihasilkan, terlebih Perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

    Pihaknya menargetkan produk aturan daerah ini, sudah bisa diakses masyarakat di akhir tahun 2021. Sementara saat ini, masih menunggu aturan lanjutan, yaitu Peraturan Gubernur Kaltim, yang akan mengatur pembiayaan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani perkara hukum  masyarakat. 

    “Harapannya setelah disosialisasikan, masyarakat lebih paham, dan bisa mengaplikasikan Perda ini sebagai jika mendapat perkara hukum,” tandasya.

    Sementara itu, Praktisi Hukum Riki Irvandi yang menjadi narasumber dalam sosialisasi perda ini menjelaskan, terdapat beberapa perkara yang masuk dalam lingkup perda ini. 

    Di antaranya perkara hukum perdata, pidana, hingga perkara hukum tata usaha negara. 

    Dijelaskan Riki, beberapa kendala yang kerap ada di masyarakat, ialah soal sosialisasi produk aturan yang belum banyak diketahui masyarakat.

    Selain itu, untuk mendapatkan bantuan hukum ini, cukup mudah. Bagi masyarakat yang memiliki persoalan hukum hanya perlu melampirkan Identitas berupa KTP, surat keterangan tidak mampu, dan uraian perkara hukum yang dialami, hingga bukti-bukti.

    “Jarang sekali masyarakat mendapat pengetahuan soal bantuan hukum. Ini Hal yang sering dialami masyarakat, adalah mereka tidak memiliki informasi terkait alur pengajuan mendapatkan perlindungan hukum ketika mengalami perkara,” jelasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perempuan Pekerja Samarinda Angkat Suara: Diskriminasi, Upah Murah, hingga Kekerasan Masih Jadi Realita

    Ratu ArifanzaMei 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Realitas pahit masih membayangi kehidupan perempuan pekerja di Indonesia. Di tengah tekanan…

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,084 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.