
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor HK.02.02/I/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 interval penyuntikan termin pertama dengan kedua yang terbaru yaitu selama 28 hari.
Penyuntikan Vaksin Sinovac telah dilakukan oleh seluruh tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia salah satunya wilayah Kutai Timur. Saat ini, Kutai Timur tengah menjalani vaksinasi tahap kedua untuk pelayan publik sejak Februari lalu. Lantaran persediaan vaksin Sinovac yang terbatas, pelaksanaan vaksinasi tahap dua berjalan secara berangsur-angsur.
“Kemungkinan dalam menyikapi keterbatasan persediaan vaksin Sinovac, interval masa penyuntikan pertama dengan yang kedua bertambah menjadi 28 hari,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, dr Bahrani Hasanal saat dikonfirmasi oleh media Insitekaltim.com melalui pesan Whatsapp pada Senin (5/4/2021)
Penyuntikan vaksin tahap kedua termin pertama gelombang pertama menggunakan interval 14 hari. Sedangkan gelombang kedua ini menggunakan jarak interval selama 28 hari. Hal itu tidak ada alasan khusus dalam penerapan interval masa penyuntikan pertama dengan kedua.
“Sebetulnya sejak awal untuk sasaran lanjut usia (lansia) yaitu diatas 60 tahun menggunakan interval 28 hari,” jelas mantan Direktur RSUD Kudungga Sangatta itu.
Penerapan interval masa penyuntikan pertama dengan kedua selama 28 hari ini mulai diaplikasikan untuk populasi dewasa dengan kategori usia 18 hingga 59 tahun serta lansia diatas 60 tahun. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya optimalisasi pelaksanaan vaksin dapat menggunakan interval masa penyuntikan minimal 14 hari maksimal 28 hari.