
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur sepakat jika pelaksanaan ujian sekolah digelar secara luring.
Namun hal itu, harus didasari persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes)
Sekretaris Komisi D DPRD Kutim Yulianus Palangiran mengatakan, meski ujian nasional maupun ujian kesetaraan di tahun 2021 dihapus dalam masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya tetap mendorong Disdik untuk melaksanakan ujian meskipun bukan skala nasional.
“Ujian Nasional maupun Sekolah lebih baik tetap dilaksanakan jika kondisi Covid-19 di Kutim sudah melandai,” ujar Yulianus kepada Insitekaltim.com melalui sambungan telepon seluler pada Senin (22/3/2021)
Apalagi, lanjut dia, komite di Sekolah Dasar Negeri 013 Sangatta Utara akan menyetujui penerapan Ujian Nasional dengan arahan dari Kemendikbud. Jika saat waktu ujian tiba, pihak Kemendikbud tetap meniadakan ujian, terpaksa pihaknya akan meminta kepada dewan guru untuk berkoordinasi dengan Disdik Kutim terkait pelaksanaan ujian sekolah.
“Jika wilayah Kutai Timur sudah menjadi zona yang termasuk dipergunakan untuk tatap muka, kemungkinan akan melakukan ujian seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Yulianus pendidikan merupakan hal terpenting setelah kesehatan. Pasalnya lantaran kondisi Covid-19, banyak orang tua bahkan siswa mengeluh dengan metode pembelajaran daring.
Hal itu dinilai karena metode daring, tidak memberikan pembelajaran secara maksimal, dan dikhawatirkan akan membuat pendidikan generasi saat ini, mengalami kemunduran.
Ia pun berharap, dalam kondisi kasus Covid-19 di Kutim yang sudah mulai melandai, pihak Disdik Kutim bisa mempertimbangkan untuk kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) hingga ujian sekolah.
“PTM dan ujian tetap mengikuti aturan dari Kemendikbud. Seandainya ketika bulan April kondisi Covid-19 naik kembali, ujian bisa dilakukan dengan sistem daring,” pungkasnya.