
Reporter: Santos – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat kerja bersama Direktur PT Anugerah Dondang Bersaudara dan Kepala KUPP Kuala Samboja guna membahas insiden penabrakan Jembatan Dondang Muara Jawa yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin (8/3/2021) sore.
Berlangsung di Gedung E lantai I Kantor DPRD Kaltim, hearing ini dihadiri Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.
Ditemui Insitekaltim.com usai rapat, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, hearing ini dilakukan sebagai buntut dari insiden tertabraknya Jembatan Dondang pada tanggal 2 Maret 2021 lalu oleh kapal milik PT Anugerah Dondang Bersaudara (ADB).
Insiden tersebut menyebabkan retaknya pilar 12, dimana kondisi tersebut cukup parah dan membahayakan bagi pengguna jembatan.
Mewakili Komisi III Hasanuddin meminta kepada pihak perusahaan kapal yang menabrak Jembatan Dondang, dalam hal ini PT ADB untuk bertanggung jawab secara penuh.
“Ini adalah pembahasan yang kedua, pertama di bulan November, yang tadi ini tanggal 2 Maret. Kerusakan parah menyebabkan keretakan di pilar 13 hingga 3 inci. Jadi parah banget, mana yang ditabrak ini tidak punya pengamanan di pilar 12 ini. Jadi kerusakan parah. Lagi dibahas tadi tentang perbaikan dan yang menabrak itu bertanggung jawab. Kami belum tahu berapa nilai kerusakan, masih dihitung oleh PUPR,” ungkapnya.
Hasanuddin juga menegaskan bahwa, akibat kejadian itu perusahaan akan diberikan sanksi tegas.
“Harus, sudah berkali-kali. Jadi kita minta SOP diperketat, makanya kita hadirkan KUPP sebagai regulator dan operator sebagai pemandu dan penundaan,” tegas politisi dari Partai Golkar ini.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan agar terhindar dari peristiwa serupa. Namun demikian, kejadian tanggal 2 Maret lalu diduga terjadi karena kelalaian manusia dan faktor alam.
“Rambu ada, lampu ada. Cuma kejadian yang ini tadi putusnya tali setelah melewati jembatan. Mungkin karena cuaca, tali putus dan tidak ada yang jaga. Itu yang terjadi,” jelasnya.
Terkait besarnya ganti rugi yang akan dibebankan kepada pihak PT ADB, Hasanuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Universitas Mulawarman dan Universitas Teknologi Bandung.
“Yang pertama saja hitungan dari teman-teman PUPR itu 1 miliar rupiah. Yang ini parah, kemungkinan nanti dipanggil konsultan dari ITB dan Unmul,” tutupnya.