Reporter: Angel-Editor: Redasi
Insitekaltim, Bontang – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Bontang berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Muh Rakib Rais membenarkan bila anggotanya telah menangkap seorang pria pemilik 7 bungkus sabu.
“Memang benar kami telah menangkap pria yang menyimpan 7 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu. Empat bungkus dalam kantong celana, 2 bungkus dalam bungkus rokok dan 1 bungkus di meja dapur disita polisi,” kata Rakib.
Diketahui FA (33) warga Jalan Manunggal II RT 14 Kel Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan ditangkap polisi di rumah kosnya di Jalan Selat Karimata RT 009 Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan Kota Bontang, Jumat (12/2/2021).
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 5,32 gram, 1 buah bong/alat hisap, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah HP Asus, 1 buah HP, 1 lembar celana motif loreng, 1 buah korek api gas dan 1 buah bungkus rokok.
Dijelaskan Rakib Rais pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini berkat informasi dari masyarakat.
Atas tindakannya tersebut, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.