Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    April 21, 2026

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    April 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Libur Imlek, Pemkot Bontang Larang ASN Keluar Kota
    Daerah

    Libur Imlek, Pemkot Bontang Larang ASN Keluar Kota

    AdminBy AdminFebruari 11, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Angel-Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpergian dan melakukan perjalanan keluar daerah hingga 14 Februari mendatang saat libur panjang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

    Dilansir dari laman Kompas.com, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Pertama, ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut harus melalui izin tertulis pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.

    Kedua, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.

    Ketiga, memperhatikan kriteria dan persyaratan serta protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Pertahanan dengan Satgas Covid-19. Selanjutnya keempat, memperhatikan protokol kesehatan.

    Dalam SE tersebut, para ASN juga diimbau melakukan 5M sebagai upaya menghindari penyebaran virus corona yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

    Menyikapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto mengaku sudah menerima surat edaran tersebut.

    Dia mengatakan bahwa SE tersebut sudah juga didistribusikan ke aplikasi chat instan grup whatsapp masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    “Asisten III Pemkot Bontang sudah instruksikan Kepala OPD untuk perintahkan kepada seluruh pegawainya,” katanya saat ditemui awak media, Kamis (11/2/2021) siang.

    Dia menambahkan bahwa ASN memang dilarang keluar daerah. Namun, dalam keadaan mendesak tetap akan diizinkan melalui izin dari kepala OPD masing-masing.

    Lanjutnya, kepala OPD harus teliti dalam mengeluarkan surat izin tersebut. Jika tak mendesak dan masih bisa ditunda, maka surat izin jangan dikeluarkan.

    “Kalau keberangkatan masih bisa ditunda, maka ditunda aja dulu. Jangan keluarkan surat izinnya,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah menyiapkan aplikasi absen online, yang katanya dapat melacak keberadaan ASN secara faktual. Di aplikasi tersebut dapat memberitahukan informasi terkait keberadaan pegawai melalui lokasi dan gambar.

    “Itu bisa dimanfaatkan masing-masing perangkat daerah,” terangnya.

    Adapun sanksi yang diterima jika nekat dan ketahuan berpergian tanpa izin, ASN akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Tim hukum disiplin dari Pemkot Bontang yang akan melakukan penyelidikan terkait pelanggaran tersebut.

    “Tentunya sanksi mengikuti aturan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Perluas Akses Internet, Diskominfo Bontang Tambah 50 Titik Wi-Fi Gratis

    Oktober 31, 2024

    Daripada ke Media Sosial, Warga Bontang Kini Bisa Lapor ke SP4N-LAPOR!

    September 11, 2024

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    Andika SaputraApril 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) bersama mahasiswa menyampaikan kritik terhadap kebijakan…

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    April 21, 2026

    Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, BEM FISIP Unmul Desak Evaluasi Pemprov dan DPRD

    April 21, 2026

    Aksi di Depan Kantor Gubernur Kaltim Memanas, Massa Lempari Aparat hingga AWC Diturunkan

    April 21, 2026
    1 2 3 … 3,065 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.