
Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan di Kota Bontang membuat dunia usaha sangat terbebani.
Pasalnya dengan diberlakukanya kebijakan tersebut maka pusat perbelanjaan, kafe dan tempat hiburan lainnya harus membatasi jam operasional.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menegaskan bahwa pelaku usaha harus menaati aturan PPKM.
Hal ini mengingat masih banyak pelaku usaha yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan.
Rustam mencontohkan dalam perdagangan tentu butuh waktu untuk merapikan tempat usaha. Oleh sebab itu, diharapkan para pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu yang telah diberikan sebelum pukul 20.00 Wita.
“Kan begini batas waktunya 20.00 Wita, kalau seperti itu sebelum waktu tersebut seharusnya para pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu untuk merapikan tempat usahanya,” kata Rustam di Gedung DPRD Sekretariat Kota Bontang, Selasa (19/1/2021).
Politikus Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa tidak ada toleransi terkait jam operasional. Aturan dibuat untuk dijalankan.
“Masyarakat harus lebih meningkatkan kesadaran terkait Covid-19 ini. Maka dari itu kita harus tegas dalam mengambil tindakan,” jelasnya.
Kepatuhan masyarakat bertujuan untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

