Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Juni 20, 2026

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Pelaku Usaha Diminta Taati Aturan Selama PKKM
    DPRD Bontang

    Pelaku Usaha Diminta Taati Aturan Selama PKKM

    AdminBy AdminJanuari 19, 202101 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam saat memberi keterangan persnya, Selasa (19/1/2021).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Angel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan di Kota Bontang membuat dunia usaha sangat terbebani.

    Pasalnya dengan diberlakukanya kebijakan tersebut maka pusat perbelanjaan, kafe dan tempat hiburan lainnya harus membatasi jam operasional.

    Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menegaskan bahwa pelaku usaha harus menaati aturan PPKM.

    Hal ini mengingat masih banyak pelaku usaha yang melanggar batas waktu yang telah ditentukan.

    Rustam mencontohkan dalam perdagangan tentu butuh waktu untuk merapikan tempat usaha. Oleh sebab itu, diharapkan para pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu yang telah diberikan sebelum pukul 20.00 Wita.

    “Kan begini batas waktunya 20.00 Wita, kalau seperti itu sebelum waktu tersebut seharusnya para pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu untuk merapikan tempat usahanya,” kata Rustam di Gedung DPRD Sekretariat Kota Bontang, Selasa (19/1/2021).

    Politikus Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa tidak ada toleransi terkait jam operasional. Aturan dibuat untuk dijalankan.

    “Masyarakat harus lebih meningkatkan kesadaran terkait Covid-19 ini. Maka dari itu kita harus tegas dalam mengambil tindakan,” jelasnya.

    Kepatuhan masyarakat bertujuan untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Nur AjijahJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Penuh tantangan, tahun pertama penyelenggaraan pendidikan berasrama bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera…

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.