Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Kini ruang publik semakin bebas dan terbuka sebagai tempat penyampaian informasi. Setiap orang bisa menjadi penyebar informasi melalui gawai dimana pun dan kapan pun.
Namun dibutuhkan adanya pembatas yang bisa membedakan wartawan dengan kompetensi dalam mengolah pemberitaan, dan seorang penyebar informasi biasa.
Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi menerangkan bahwa untuk menilai seorang wartawan yang profesional adalah dengan menguji kompetensi dasar wartawannya.
“Wartawan profesional harus paham tentang kode etik jurnalistik, cover both side dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 2019,” ujarnya saat ditemui di Hotel Victoria Sangatta, Senin (18/1/2021).
Oleh karenanya, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) diadakan bagi wartawan agar bisa membuktikan kompetensi dalam mengolah dan menyebarluaskan informasi.
“Wartawan di Kaltim yang sudah memiliki kartu uji kompetensi wartawan, tandanya telah membuktikan bahwa mereka punya kompetensi disebut sebagai wartawan,” terang Endro.
Kendati demikian, Endro mengatakan jumlah wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi juga banyak. Diperkirakan karena waktu yang belum tepat atau memang bukan wartawan yang sesungguhnya.
“Tapi kalau dia benar-benar wartawan, dia tidak akan takut mengikuti uji kompetensi. Karena uji kompetensi itu bukan menjawab soal, tetapi membuktikan apakah mereka wartawan atau bukan,” jelasnya.
Endro menambahkan, ada 10 mata uji yang harus dilalui seorang wartawan dalam bentuk pembuktian. Bukan soal.
“Contohnya, apakah mereka punya jejaring narasumber, atau mereka dekat dengan narasumber. Contoh lain apakah mereka bisa menulis berita. Atau apakah dia bisa mengoperasikan laptop,” tukasnya.
Jika tidak bisa membuktikan kewartawanannya, maka yang bersangkutan tidak bisa menerima kartu kompetensi wartawan sehingga belum bisa dikatakan sebagai wartawan yang kompeten.
