Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang seperti tidak ada habisnya. Belum sepekan polisi menangkap pemilik sabu dan ganja, kini giliran pemilik narkotika jenis sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Muara Badak.
Polisi berhasil menangkap seorang pria yang mengaku bernama BA (41) warga Jl. Kapitan Toko Lima Rt.11 Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak, Selasa (12/1/2021).
Di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 poket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,79 gram yang disimpan dibungkus rokok, 1 unit handphone lipat warna hitam dan 1 unit korek warna hijau.
“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jl Kapitan Toko Lima Rt 11 Desa Badak Ilir Kecamatan Muara badak tepatnya di sebuah pos pinggir jalan sedang ada transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, Rabu (13/1/2021).
Lanjut Kapolsek, berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan ke alamat yang dimaksud. Begitu sampai di lokasi dimaksud anggota melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.
Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan, pria tersebut sempat membuang bungkus rokok. Setelah diperintahkan mengambil dan membuka bungkus rokok diketahui berisi dua Poket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian pihaknya melakukan penggeledahan badan. Dari situ ditemukan 1 unit handphone lipat warna hitam dan 1 buah korek gas warna hijau.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk menjalani proses pengembangan. Kami akan tanya mau dikemanakan barang haram itu, darimana asal barang itu dan berapa lama bermain narkoba,” jelas Purwo Asmadi.
Terhadap tersangka penyidik menjerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

