Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Oktober 17, 2026

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Desember 2020, Ada Dua Kasus Pembunuhan di Sangkulirang
    Daerah

    Desember 2020, Ada Dua Kasus Pembunuhan di Sangkulirang

    AdminBy AdminJanuari 9, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Satuan Reskrim Polres Kutai Timur menggelar rekonstruksi dua tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Sangkulirang, pada pukul 17.30 Wita, Jumat (8/1/2021).

    Rekonstruksi yang digelar di Polres Kutai Timur tersebut sempat molor selama 1,5 jam karena menunggu penyelesaian kasus tersangka di Kejaksaan.

    Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu mengatakan rekonstruksi digelar dengan tujuan untuk melihat secara jelas kejadian di tempat perkara tindak pembunuhan terjadi.

    “Dari rekonstruksi pembunuhan hari ini yang terjadi di Kecamatan Sangkulirang, bisa terlihat dengan terang benderang, tentang perbuatan pelaku terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia bulan lalu,” ujar Damiatus Jelatu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

    Damiatus menambahkan, rekonstruksi juga membantu jaksa penuntut agar tidak ragu dalam tuntutan terhadap pelaku serta hakim juga dapat memberi putusan sesuai dengan perbuatan pelaku dan dapat seadil-adilnya.

    Rekonstruksi pertama yang digelar merupakan kasus pembunuhan seorang tukang bangunan di Jalan Al-Firdaus RT 12 Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang pada Kamis (3/12/2020).

    Dari rekonstruksi pertama, tersangka HG nekat menghabisi nyawa BH dengan menggunakan senjata tajam akibat salah paham dan tersinggung dengan perkataan korban.

    Sedangkan kasus kedua yang direkonstruksi adalah kasus pembunuhan di Nadila Km 40 Desa Mandu Dalam, Kecamatan Sangkuliran pada Minggu (27/12/2020).

    Di rekonstruksi kedua, korban RM dianiaya hingga tewas menggunakan sebilah parang oleh tersangka SL karena berselisih paham terkait motor milik adik SL yang dijual oleh RM.

    “Akibat dari perbuatan tersebut, keduanya terjerat pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 351 ayat 3 dengan anacaman 7 tahun penjara, dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas Damiatus.

    Selama Desember 2020, telah terjadi 2 kasus tindak pidana pembunuhan. Oleh karenanya, Damiatus berupaya meningkatkan sosialisasi ke masyarakat Kecamatan Sangkulirang agar tidak lagi terjadi kasus serupa.

    “Kami selaku anggota Polsek Sangkulirang akan meningkatkan sosaliasi betapa pentingnya nilai nyawa atau jiwa manusia, serta akan memberikan pemahaman tentang beratnya hukuman bagi para pelaku pembunuhan,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Ratu ArifanzaOktober 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan masyarakat agar memastikan…

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,390 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.