Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Satuan Reskrim Polres Kutai Timur menggelar rekonstruksi dua tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Sangkulirang, pada pukul 17.30 Wita, Jumat (8/1/2021).
Rekonstruksi yang digelar di Polres Kutai Timur tersebut sempat molor selama 1,5 jam karena menunggu penyelesaian kasus tersangka di Kejaksaan.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu mengatakan rekonstruksi digelar dengan tujuan untuk melihat secara jelas kejadian di tempat perkara tindak pembunuhan terjadi.
“Dari rekonstruksi pembunuhan hari ini yang terjadi di Kecamatan Sangkulirang, bisa terlihat dengan terang benderang, tentang perbuatan pelaku terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia bulan lalu,” ujar Damiatus Jelatu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Damiatus menambahkan, rekonstruksi juga membantu jaksa penuntut agar tidak ragu dalam tuntutan terhadap pelaku serta hakim juga dapat memberi putusan sesuai dengan perbuatan pelaku dan dapat seadil-adilnya.
Rekonstruksi pertama yang digelar merupakan kasus pembunuhan seorang tukang bangunan di Jalan Al-Firdaus RT 12 Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang pada Kamis (3/12/2020).
Dari rekonstruksi pertama, tersangka HG nekat menghabisi nyawa BH dengan menggunakan senjata tajam akibat salah paham dan tersinggung dengan perkataan korban.
Sedangkan kasus kedua yang direkonstruksi adalah kasus pembunuhan di Nadila Km 40 Desa Mandu Dalam, Kecamatan Sangkuliran pada Minggu (27/12/2020).
Di rekonstruksi kedua, korban RM dianiaya hingga tewas menggunakan sebilah parang oleh tersangka SL karena berselisih paham terkait motor milik adik SL yang dijual oleh RM.
“Akibat dari perbuatan tersebut, keduanya terjerat pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 351 ayat 3 dengan anacaman 7 tahun penjara, dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas Damiatus.
Selama Desember 2020, telah terjadi 2 kasus tindak pidana pembunuhan. Oleh karenanya, Damiatus berupaya meningkatkan sosialisasi ke masyarakat Kecamatan Sangkulirang agar tidak lagi terjadi kasus serupa.
“Kami selaku anggota Polsek Sangkulirang akan meningkatkan sosaliasi betapa pentingnya nilai nyawa atau jiwa manusia, serta akan memberikan pemahaman tentang beratnya hukuman bagi para pelaku pembunuhan,” pungkasnya.

