Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    Juni 9, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»LSM PERAK Desak Walikota Makassar Tutup THM Tanpa Izin
    Hukum

    LSM PERAK Desak Walikota Makassar Tutup THM Tanpa Izin

    MartinusBy MartinusJuli 26, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Makassar – Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Nusantara diketahui sudah tidak memiliki izin operasional. Hal ini dikemukakan Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar, Andi Tenri Lengka, SH.M.Si.

    Dia membenarkan,”iya betul kami sudah tidak mengeluarkan izin untuk THM di Kota Makassar apalagi yang di Nusantara, yang ada itu untuk cafe dan resto jadi kalau ada yang didapati tidak sesuai klasifikasi dan peruntukan cafe dan resto itu pelanggaran, begitu juga dengan panti pijat tidak dibenarkan untuk beroperasi,” ungkapnya saat dihubungi via telepon. Kamis, (26/7/2018).

    Kabid yang akrab disapa Andi Engka ini menambahkan, jika yang berwenang untuk melakukan penindakan adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar.

    “Silahkan ki ke pihak Disbudpar sama Disperindag karena dia bagian penindakan dan pengawasan,” ujarnya.

    Pihak Disperindag Kota Makassar yang dikonfirmasi juga via telepon, Kepala Bidang bersama Kepala Seksinya, Syahruddin mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu jika ada rutinitas penjualan minuman beralkohol (minol) dan THM yang masih beroperasi.

    “Kami baru tahu itu, adakah memang, nanti kami turun pantau,” jawabnya dengan santai.

    Sementara itu, koordinator Divisi Hukum LSM PERAK, Jumadi, SH sangat menyayangkan dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu, Disbudpar dan Disperindag Kota Makassar yang terkesan tutup mata dan pura-pura tidak tahu.

    “Kan sudah jelas mereka sudah tidak berizin, seharusnya Pemkot segera menindak tegas tempat-tempat maksiat tersebut yang bisa merusak moral bangsa,” terangnya.

    Jumadi juga meminta Walikota Makassar segera mengambil sikap tegas terkait THM yang masih beroperasi tanpa izin, panti pijat dan tempat-tempat yang sudah tidak sesuai klasifikasi cafe dan resto

    “Tolong Pak Wali, anda sendiri yang menstop izin THM berarti anda juga harus perintahkan Dinas terkait untuk melakukan penutupan,” tegas Alumni Fakultas Hukum Unhalu ini.

    Wartawan Nur Alim

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    SittiJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Warga yang terdampak penataan kawasan sempadan sungai di Samarinda berpeluang mendapatkan kompensasi…

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026
    1 2 3 … 3,133 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.