Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pusat Layanan Gedung Pandurata Jadi Rawat Inap Baru RSUD AWS

    July 26, 2026

    Kebutuhan Pokok Samarinda 90 persen Masih Dipasok dari Luar, Dorong Inflasi Jadi 3,53 Persen

    July 26, 2026

    Bukan Sekadar Lari, Euforia Bhayangkara Run Bikin Peserta Ingin Kembali

    July 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»LSM PERAK Desak Walikota Makassar Tutup THM Tanpa Izin
    Hukum

    LSM PERAK Desak Walikota Makassar Tutup THM Tanpa Izin

    MartinusBy MartinusJuly 26, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Makassar – Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Nusantara diketahui sudah tidak memiliki izin operasional. Hal ini dikemukakan Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar, Andi Tenri Lengka, SH.M.Si.

    Dia membenarkan,”iya betul kami sudah tidak mengeluarkan izin untuk THM di Kota Makassar apalagi yang di Nusantara, yang ada itu untuk cafe dan resto jadi kalau ada yang didapati tidak sesuai klasifikasi dan peruntukan cafe dan resto itu pelanggaran, begitu juga dengan panti pijat tidak dibenarkan untuk beroperasi,” ungkapnya saat dihubungi via telepon. Kamis, (26/7/2018).

    Kabid yang akrab disapa Andi Engka ini menambahkan, jika yang berwenang untuk melakukan penindakan adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar.

    “Silahkan ki ke pihak Disbudpar sama Disperindag karena dia bagian penindakan dan pengawasan,” ujarnya.

    Pihak Disperindag Kota Makassar yang dikonfirmasi juga via telepon, Kepala Bidang bersama Kepala Seksinya, Syahruddin mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu jika ada rutinitas penjualan minuman beralkohol (minol) dan THM yang masih beroperasi.

    “Kami baru tahu itu, adakah memang, nanti kami turun pantau,” jawabnya dengan santai.

    Sementara itu, koordinator Divisi Hukum LSM PERAK, Jumadi, SH sangat menyayangkan dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu, Disbudpar dan Disperindag Kota Makassar yang terkesan tutup mata dan pura-pura tidak tahu.

    “Kan sudah jelas mereka sudah tidak berizin, seharusnya Pemkot segera menindak tegas tempat-tempat maksiat tersebut yang bisa merusak moral bangsa,” terangnya.

    Jumadi juga meminta Walikota Makassar segera mengambil sikap tegas terkait THM yang masih beroperasi tanpa izin, panti pijat dan tempat-tempat yang sudah tidak sesuai klasifikasi cafe dan resto

    “Tolong Pak Wali, anda sendiri yang menstop izin THM berarti anda juga harus perintahkan Dinas terkait untuk melakukan penutupan,” tegas Alumni Fakultas Hukum Unhalu ini.

    Wartawan Nur Alim

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    July 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    July 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    June 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    June 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    June 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    June 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pusat Layanan Gedung Pandurata Jadi Rawat Inap Baru RSUD AWS

    Nur AjijahJuly 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gedung Pandurata akan difungsikan sebagai pusat layanan rawat inap baru RSUD Abdul…

    Kebutuhan Pokok Samarinda 90 persen Masih Dipasok dari Luar, Dorong Inflasi Jadi 3,53 Persen

    July 26, 2026

    Bukan Sekadar Lari, Euforia Bhayangkara Run Bikin Peserta Ingin Kembali

    July 26, 2026

    Meski Berat dan Merepotkan, Tumbler Tetap Jadi Andalan Anak Muda Saat Beraktivitas

    July 26, 2026

    Dikiranya Keren, Ternyata Jurusan Kuliah Favorit Orang Indonesia Ini Malah Dibuang oleh China

    July 26, 2026
    1 2 3 … 3,240 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.