Reporter: Mohammad-Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Kepala Bidang Perundang-Undangan dan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Agustianto Mardani, mengatakan terdapat 4 orang tersangka melanggar Perda PKL nomor 19 tahun 2001 tentang larangan berjualan di kawasan hijau.
“Ada sebanyak 4 orang yang melanggar perda PKL nomor 19 tahun 2001, mereka melanggar berjualan di kawasan hijau,” ungkap Agus

Menurut Agus, 4 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) ini menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (19/11/2020).
“Untuk menegakkan peraturan, kami sudah melaksanakan Tipiring hari ini,” kata Agus.
Sidang Tipiring yang dilakukan Satpol PP Kota Samarinda ini merupakan komitmen dalam menegakkan Perda. Dikatakan oleh Agus tersangka dikenakan denda sesuai putusan hakim. Bagi pelanggar yang sudah pernah melakukan pelanggaran maka dendanya sebesar Rp 200.000 dan mengganti perkara Rp 5000.
Sementara untuk pelanggar baru dikenakan sanksi denda Rp100.000 dan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
“Jadi hakim memberi denda kepada mereka sebesar Rp 200.000 dan Rp perkara Rp5000. Sedangkan untuk untuk pelanggar baru dikenakan sangsi denda Rp 100.000 dan perkara Rp 5000,” terang Agus.

Proses pelaksanan sidang Tipiring tersebut melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sedangkan mayoritas melakukan pelanggaran berjualan di kawasan hijau dan melanggar protokol kesehatan covid-19.
Setelah melakukan sidang Tipiring, selanjutnya para pelanggar membayar denda dan sangsi kurungan tiga hari.
“Setelah melakukan sidang tipiring, para pelanggar membayar denda jumlah denda dan sangsi kurungan tiga hari,” tutur Agus.
Dia menjelaskan, denda yang dibayarkan tersebut langsung masuk ke rekening kas daerah.
“Diharapkan melalui sidang Tipiring ini, mereka menjadi jera. Apabila kembali melakukan pelanggaran, yang rugi ya mereka sendiri. Sehingga, mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama. ,” tegas Agus.
Sidang Tipiring juga merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak berjualan di daerah hijau. Menurutnya, agar masyarakat dapat berjualan yang diperbolehkan oleh pemerintah. Dengan dilakukannya sidang Tipiring terhadap ke delapan warga tersebut, pihaknya berharap seluruh masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami lakukan penindakan bila ada yang melakukan pelanggaran. Sebelumnya, kami memberikan teguran serta pembinaan,” tutupnya.
Agus manambahkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol covid-19 dengan menjaga 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

