Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Tegakkan Perda, Satpol PP Sidang Tipiring 4 Pelanggar
    Hukum

    Tegakkan Perda, Satpol PP Sidang Tipiring 4 Pelanggar

    AdminBy AdminNovember 19, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Mohammad-Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Bidang Perundang-Undangan dan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Agustianto Mardani, mengatakan terdapat 4 orang tersangka melanggar Perda PKL nomor 19 tahun 2001 tentang larangan berjualan di kawasan hijau.

    “Ada sebanyak 4 orang yang melanggar perda PKL nomor 19 tahun 2001, mereka melanggar berjualan di kawasan hijau,” ungkap Agus

    Menurut Agus, 4 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) ini menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (19/11/2020).

    “Untuk menegakkan peraturan, kami sudah melaksanakan Tipiring hari ini,” kata Agus.

    Sidang Tipiring yang dilakukan Satpol PP Kota Samarinda ini merupakan komitmen dalam menegakkan Perda. Dikatakan oleh Agus tersangka dikenakan denda sesuai putusan hakim. Bagi pelanggar yang sudah pernah melakukan pelanggaran maka dendanya sebesar Rp 200.000 dan mengganti perkara Rp 5000.

    Sementara untuk pelanggar baru dikenakan sanksi denda Rp100.000 dan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    “Jadi hakim memberi denda kepada mereka sebesar Rp 200.000 dan Rp perkara Rp5000. Sedangkan untuk untuk pelanggar baru dikenakan sangsi denda Rp 100.000 dan perkara Rp 5000,” terang Agus.

    Proses pelaksanan sidang Tipiring tersebut melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sedangkan mayoritas melakukan pelanggaran berjualan di kawasan hijau dan melanggar protokol kesehatan covid-19.

    Setelah melakukan sidang Tipiring, selanjutnya para pelanggar membayar denda dan sangsi kurungan tiga hari.

    “Setelah melakukan sidang tipiring, para pelanggar membayar denda jumlah denda dan sangsi kurungan tiga hari,” tutur Agus.

    Dia menjelaskan, denda yang dibayarkan tersebut langsung masuk ke rekening kas daerah.

    “Diharapkan melalui sidang Tipiring ini, mereka menjadi jera. Apabila kembali melakukan pelanggaran, yang rugi ya mereka sendiri. Sehingga, mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama. ,” tegas Agus.

    Sidang Tipiring juga merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak berjualan di daerah hijau. Menurutnya, agar masyarakat dapat berjualan yang diperbolehkan oleh pemerintah. Dengan dilakukannya sidang Tipiring terhadap ke delapan warga tersebut, pihaknya berharap seluruh masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.

    “Kami lakukan penindakan bila ada yang melakukan pelanggaran. Sebelumnya, kami memberikan teguran serta pembinaan,” tutupnya.

    Agus manambahkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol covid-19 dengan menjaga 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.