Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penataan Pasar Pagi Berlanjut, Pemkot Cari Skema yang Tak Rugikan Pedagang

    September 16, 2026

    137 UMKM Penyintas Dapat KEMAS, Pertamina Siapkan Pemetaan Pasokan LPG 3 Kg

    September 16, 2026

    Fender Jembatan Mahakam Habis Ditabrak Dua Kali, DPRD Kaltim Targetkan Perbaikan Rampung November

    September 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»KPU Belum Terima Usulan Nama PAW DPRD Paser
    Advertorial

    KPU Belum Terima Usulan Nama PAW DPRD Paser

    AdminBy AdminOktober 3, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Abdul Qayyim
    Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Mohammad-Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Paser – Pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan DPRD Paser menyusul salah satu anggotanya yang akan berkompetisi di Pilkada Paser, 9 Desember 2020.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Abdul Qayyim mengaku hingga saat ini belum menerima surat permohonan dari Sekwan DPRD Paser terkait PAW tersebut.

    “Kami akan memproses jika sudah mendapatkan surat resmi dari DPRD melalui Sekwan,” kata Qayyim dilansir dari halaman infosatu.co, Kamis (1/10/2020).

    Diketahui satu anggota DPRD Paser yang mengundurkan diri berasal dari Fraksi PKB.

    “Prosedurnya kami menerima surat dari Sekwan baru diproses, PAW anggota DPRD juga harus memenuhi persyaratan,” jelasnya.

    Calon PAW adalah calon yang memperoleh suara terbanyak, urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama.

    “Normalnya anggota DPRD Paser yang mengundurkan diri dari dapil 2, maka penggantinya juga dari dapil 2 suara terbanyak urutan berikutnya dengan parpol yang sama,” ungkapnya.

    Secara menyeluruh baik mekanisme permohonan dan PAW sesuai dengan aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

    “Mengenai tenggang waktu seyogyanya, SK pengunduran diri dari anggota DPRD Paser tersebut minimal 30 hari sebelum 9 Desember ,” pungkasnya.

    Abdul Qayyim DPRD Paser Ketua DPRD Paser KPU Paser
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Fender Jembatan Mahakam Habis Ditabrak Dua Kali, DPRD Kaltim Targetkan Perbaikan Rampung November

    September 16, 2026

    Karhutla Samarinda Tembus 273 Hektare, DPRD Dorong Gerak Cepat Hadapi Ancaman El Nino

    September 15, 2026

    Jadi Ketua Golkar Kukar Lagi, Hamas Buka Peluang Maju Pilkada

    September 15, 2026

    ABS Resmi Isi Kursi PAW DPRD Kaltim, Bawa Janji Berpihak kepada Rakyat

    September 14, 2026

    Bursa Pilwali Samarinda Mulai Memanas, PDIP Pilih Tahan Diri

    September 12, 2026

    Masih Terima Pembayaran Usai Pengelolaan Diambil Alih, Komisi II Bentuk Tim Investigasi

    September 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penataan Pasar Pagi Berlanjut, Pemkot Cari Skema yang Tak Rugikan Pedagang

    IraSeptember 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Penataan pedagang di Pasar Pagi Samarinda yang sebelumnya sempat diwarnai ketegangan terkait…

    137 UMKM Penyintas Dapat KEMAS, Pertamina Siapkan Pemetaan Pasokan LPG 3 Kg

    September 16, 2026

    Fender Jembatan Mahakam Habis Ditabrak Dua Kali, DPRD Kaltim Targetkan Perbaikan Rampung November

    September 16, 2026

    OMC Kaltim Masuk Hari Kedua, Pesawat Cessna Siaga 24 Jam Memburu Awan Hujan

    September 16, 2026

    Lampu Jembatan Mahulu Belum Menyala Penuh, PUPR Bidik Pemasangan 2027

    September 15, 2026
    1 2 3 … 3,344 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.