Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Usai Pelepasan, Andi Harun Titip Doa Jemaah Haji untuk Samarinda

    April 25, 2026

    Andi Harun Lepas Jemaah Haji Samarinda, Tekankan Kesabaran dan Saling Membantu

    April 25, 2026

    Musda KAHMI Samarinda Jadi Momentum Regenerasi dan Penguatan Kontrol Sosial

    April 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Panwascam Sangatta Utara Tertibkan APK yang Melanggar Ketentuan
    Daerah

    Panwascam Sangatta Utara Tertibkan APK yang Melanggar Ketentuan

    AdminBy AdminSeptember 30, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sangatta Utara tertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan di Kawasan Perkampungan Pantai Kenyamukan pada Rabu (30/9/2020) sore.

    Koordinator Divisi SDM, organisasi, data dan informasi Panwascam Sangatta Utara Aji Masyhudi menjelaskan bahwa tahapan penertiban sudah dilaksanakan sejak tanggal 25 September lalu.

    “Terkait dengan masa kampanye yang dimulai dari tanggal 26 September sampai tanggal 5 Desember 2020, Panwascam diintruksikan untuk melakukan penertiban APK yang terpasang di wilayahnya,” terangnya.

    Aji menyampaikan bahwa pada umumnya APK yang ditertibkan adalah APK yang melanggar dari segi jumlah, titik dan desain yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “APK dalam bentuk spanduk, baliho, videotron, bisa juga umbul-umbul, atau billboard yang terpasang di sepanjang jalan itu yang kita tertibkan,” tuturnya.

    Terkait lokasi penertiban selanjutnya, Aji menyampaikan bahwa gang-gang di Sangatta Utara akan menjadi target penyisiran berikutnya.

    Seperti yang tercatat pada ketentuan dalam Pasal 61 huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.

    KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memberikan ketentuan jumlah bagi setiap bentuk APK baik baliho/billboard/videotron dengan jumlah 3 buah, umbul-umbul dengan jumlah maksimal 10 buah per kecamatan, dan spanduk 1 buah per desa/kelurahan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Samarinda Disebut Kota Musik, DPRD: Jangan Hanya Slogan Tanpa Realisasi

    April 23, 2026

    Proyek Terowongan Molor, DPRD Akan Hitung Ulang Kebutuhan Anggaran

    April 23, 2026

    Evaluasi LKPj 2025, DPRD Samarinda Soroti PAD Belum Maksimal Meski Target Terlampaui

    April 22, 2026

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    April 21, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Usai Pelepasan, Andi Harun Titip Doa Jemaah Haji untuk Samarinda

    Ratu ArifanzaApril 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Usai prosesi pelepasan Jemaah Haji Kota Samarinda Kloter 1, Wali Kota Samarinda…

    Andi Harun Lepas Jemaah Haji Samarinda, Tekankan Kesabaran dan Saling Membantu

    April 25, 2026

    Musda KAHMI Samarinda Jadi Momentum Regenerasi dan Penguatan Kontrol Sosial

    April 25, 2026

    Soroti Pernyataan Gubernur, Afif Harun Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

    April 25, 2026

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    April 24, 2026
    1 2 3 … 3,073 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.