Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Berkas Perkara Suap ‘Kontraktor’ dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda
    Hukum

    Berkas Perkara Suap ‘Kontraktor’ dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda

    AdminBy AdminSeptember 14, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Jaksa Penuntut Umum KPK limpahkan berkas perkara suap-menyuap ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

    Berkas yang dilimpahkan terkait atas nama Aditya Maharani dan Deky Aryanto yang berstatus terdakwa pada senin (14/9/2020).

    Dikabarkan terdakwa Aditya Maharani sebelumnya terseret kasus korupsi setelah memberikan sejumlah uang masing-masing senilai Rp 100 juta kepada empat penerima dari Pemkab Kutai Timur yaitu Bupati Ismunandar, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandi, dan Kepala Bapenda Musyaffa.

    Aditya Maharani disinyalir merupakan kontraktor langganan Pemkab Kutim, yang rutin mengerjakan proyek infrastruktur melalui anggaran APBD Kutim.

    Sedangkan terdakwa Deky Aryanto selaku rekanan Dinas Pendidikan Kutim dengan nilai proyek sejumlah 40 miliar, diduga memberikan uang sebesar Rp 2,1 miliar kepada Bupati Ismunandar melalui Kepala BPKAD Suriansyah.

    Kedua terdakwa terjerat 2 pasal, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 19999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto, dan pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Usai pelimpahan kasus ini, status penahanan beralih kepada penetapan penahanan oleh Majelis Hakim.( foto_Ist)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.