Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Jaksa Penuntut Umum KPK limpahkan berkas perkara suap-menyuap ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Berkas yang dilimpahkan terkait atas nama Aditya Maharani dan Deky Aryanto yang berstatus terdakwa pada senin (14/9/2020).
Dikabarkan terdakwa Aditya Maharani sebelumnya terseret kasus korupsi setelah memberikan sejumlah uang masing-masing senilai Rp 100 juta kepada empat penerima dari Pemkab Kutai Timur yaitu Bupati Ismunandar, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandi, dan Kepala Bapenda Musyaffa.
Aditya Maharani disinyalir merupakan kontraktor langganan Pemkab Kutim, yang rutin mengerjakan proyek infrastruktur melalui anggaran APBD Kutim.
Sedangkan terdakwa Deky Aryanto selaku rekanan Dinas Pendidikan Kutim dengan nilai proyek sejumlah 40 miliar, diduga memberikan uang sebesar Rp 2,1 miliar kepada Bupati Ismunandar melalui Kepala BPKAD Suriansyah.
Kedua terdakwa terjerat 2 pasal, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 19999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto, dan pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai pelimpahan kasus ini, status penahanan beralih kepada penetapan penahanan oleh Majelis Hakim.( foto_Ist)

