Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda siap menerima gugatan dari tim kuasa hukum Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo.
Kesiapan tersebut dijelaskan Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, pada Selasa (25/8/2020) sore saat ditemui di Hotel Midtown.
Kepada awak media, Firman Hidayat mengapresiasi upaya pasangan Samarinda Berani tersebut dalam menggunakan hak konstitusinya.
“Kami sangat mengapresiasi upaya saudara Parawansa dan Markus ke Bawaslu,” ucap pria yang akrab dipanggil Firman tersebut.
Lebih lanjut, Firman menyebut bahwa sebagai pihak yang termohon, KPU akan menyiapkan dokumen dalam kepentingan pembelaan ketika diundang kelak di dalam persidangan.
“Ini adalah upaya yang tepat karena sesuai jalur hukum yang berlaku,” sambungnya.
Pun demikian, Firman menjelaskan bahwa upaya mengajukan sengketa merupakan bentuk mencari keadilan. Sehingga pihaknya mengatakan bahwa akan mengikuti keputusan yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu kelak.
“Apapun keputusan Bawaslu, kami siap menjalankan, karena itu keputusan terbaik dengan mempertimbangkan berbagai hal,” sambung Firman.
Mengenai aduan dari pihak pemohon, ia juga mengatakan bahwa hal tersebut sudah tepat dan sesuai mekanisme.
“Maka sudah tepat sengketa itu ke Bawaslu untuk mencari keadilan, siapakah yang benar-benar menjalankan aturan. Jadi saat ini kami akan menunggu panggilan dari Bawaslu apakah disidangkan atau tidak,” tambah Firman.
Namun, Mengenai gugatan tim hukum Parawansa-Markus yang menyebutkan bahwa KPU telah melanggar PKPU No. 6 Tahun 2020 mengenai tahapan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) perbaikan yang seharusnya kondisional karena terbitnya perwali. Firman menjawab bahwa KPU pada waktu itu tetap melaksanakan sebab pelaksanaan verfak, Perwali No. 38 Tahun 2020 tersebut belum diterapkan saat itu.
Ia menjelaskan bahwa KPU Samarinda hanya menjalankan mekanisme tahapan verfak perbaikan sesuai dengan UU yang dirumuskan oleh KPU RI yang berjalan secara serentak.
“KPU akan menjawab gugatan itu dengan rujukan UU PKPU 5, 6 dan hasil rapat koordinasi sebelumnya,” pungkas Firman.