Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Deklarasi Kesiapan Menuju Wilayah Bebas Korupsi.
Dalam deklarasi tersebut, Kepala BPK Wilayah Kaltim Dadek Nandemar mengatakan bahwa pihaknya akan bersikap tegas jika menemukan salah satu stafnya terlibat dalam praktik yang menyeleweng tersebut.
“Jika memang terbukti melakukan tindakan rasuah, oknum tersebut akan mendapatkan hukuman,” tegas Dadek Nandemar kepada awak media Selasa (25/8/2020) siang.
Ia mengatakan bahwa oknum tersebut akan langsung diproses oleh Majelis Kehormatan Kode Etik, BPK.
“Diproses dan diperiksa di sana,” ungkapnya.
Tak main-main, jika oknum itu terbukti dan tertangkap basah melakukan korupsi, maka sanksinya adalah pemecatan langsung.
“Paling berat dipecat. Ada yang berat lagi dibebastugaskan dari pemeriksa. Dia (oknum) tidak dapat memeriksa seumur hidup,” tegas Dadek Nandemar.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK Kaltim melakukan penandatanganan perjanjian deklarasi kesiapan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Acara deklarasi tersebut dihadiri oleh Kepala BPK, Wakil Gubernur Kaltim, Wakil Wali Kota Samarinda dan beberapa kepala daerah yang hadir secara virtual.