Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota lakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Citra Niaga pada Jumat malam (21/8/2020)

Inspeksi dilakukan dengan mendatangi satu per satu gerai usaha yang terletak di daerah yang pernah mendapatkan perhargaan internasional Aga Khan Award for Architecture (AKAA) pada tahun 1989 tersebut.
Tampak puluhan polisi datang memberikan imbauan kepada ratusan pengunjung yang memadati kios-kios kuliner yang kian digandrungi masyarakat, khususnya muda-mudi.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan sidak yang berbarengan dengan sosialisasi.
“Sesuai instruksi dari Mabes Polri, kita lakukan sosialisasi secara rutin dari pagi sampai malam, terutama di tempat-tempat yang ada keramaian,” sebut AKP Aldy.
Hari ini saja, Ia menyebut bahwa kurang lebih sudah lima titik yang sudah disambangi.
“Kita sudah lakukan di lima titik di Jalan Agus Salim, Lambung Mangkurat, Danau Toba, Ahmad Dahlan, dan terakhir di sini (Citra Niaga),” sambungnya.
Aldy juga menyebutkan bahwa sosialisasi juga dilakukan di tempat hiburan malam (THM). “Meskipun di atas jam satu,” ucap Aldy.

Peraturannya jelas Aldy, bahwa tiap-tiap usaha wajib menyediakan batasan untuk tempat duduk.
“Maksimal satu meja dua orang,” ucap Aldy.
Namun kali ini pihak kepolisian hanya akan melakulan sosialisasi. Sebab, Aldy menyebutkan bahwa Perwali Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur mengenai pengenaan denda masker, masih digodok oleh Pemerintah Kota Samarinda.
“Untuk denda kita belum, karena perwali masih mau dibahas. Kalau memang sudah ditetapkan mungkin kita akan denda secara sosial terlebih dahulu,” pungkas Ajun Komisaris Polisi tersebut.

