Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Paser – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qoyim mengatakan bahwa perkembangan verifikasi faktual calon perseorangan sudah berjalan 60 persen.
“Jika saat verifikasi faktual ditemukan adanya masyarakat yang tidak merasa mendukung salah satu pasangan calon perseorangan wajib mengisi form B5-KWK,” kata Qoyim pada Insitekaltim, Senin, (6/7/2020) sore.
Dengan mengisi form dan mengakui tidak mendukung salah satu pasangan calon perseorangan maka otomatis jumlah dukungan dari pasangan calon berkurang.
Kemudian memastikan agar dukungan calon perseorangan tidak saling mengklaim, maka kami berikan form B5 KWK setelah dipastikan calon yang didukung nya.
Qoyim yang saat dikonfirmasi ada di Desa Muara Telake bersama komisioner lainnya merasa bersyukur bahwa sampai pada hari ini situasi verifikasi masih dalam proses yang aman.
Dan pada proses tahapan selalu tetap menekankan pada setiap petugas PPS dalam melaksanakan verifikasi dilapangan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.
“Karena selain upaya penyelesaian verifikasi tahapan calon perseorangan. Kami juga ada upaya untuk melakukan penekanan penyebaran Covid-19,” paparnya
Ia menambahkan, selain memastikan bahwa verifikasi berjalan dengan baik. Para komisioner turun melakukan monitoring ke beberapa PPS yang ada di desa.
“Untuk menanyakan langsung kendala yang didapat oleh PPS. Namun sampai hari ini semua terkondisi dengan baik,”pungkasnya.
