Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Pasien positif Covid-19 masih bisa memilih dan menggunakan hak politiknya pada Pilkada serentak 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat menyampaikan hal tersebut bisa dilaksanakan dengan mencari pola pencarian identitas pasien yang ingin memilih. Kemudian KPU Samarinda akan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19 di Kota Tepian.
“Kita periksa domisilinya, kalau misalnya dia berasal dari kecamatan yang berbeda dengan alamat rumah sakit yang dia dirawat maka dia harus mengurus surat ‘Pindah Memilih’,” ungkap Firman, Jumat (3/7/2020).
Pasien yang ingin memilih pun akan dikategorikan menjadi Pemilih Pindahan. KPU akan menyediakan TPS (Tempat Pemilihan Suara) mobile yang akan datang langsung ke pasien yang ingin menggunakan hak suaranya.
“Pola pastinya masih dicari apakah disamakan dengan tahanan di penjara atau tidak, tapi sejauh ini yang itu terpikir oleh saya” terangnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin menyampaikan akan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas (Gugas) Penanganan Covid-19 di Samarinda, terkait permasalahan hak pilih pasien positif Covid-19 tersebut.
“Antisipasi kita lakukan, apalagi sifatnya generik dan urgent seperti ini,” sebutnya Jumat (3/6/2020).
Ia berharap akan ada bilik atau tempat yang disediakan khusus bagi pemilih yang berstatus baik Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) atau positif Covid-19. Agar para pasien bisa memilih namun tidak mempengaruhi kondisi kesehatan masyarakat yang tidak terjangkit.
“Masyarakat yang sudah atau masih terjangkit tidak usah takut karena suaranya tetap berlaku. Mereka berhak untuk memilih, semuanya akan terakomodir,” pungkasnya.
