Reporter: Samuel-Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Kepolisian Sektor Kota Samarinda, menghentikan proses penyelidikan penganiayaan bayi yang sempat viral di media social. Ibu kandung menganiaya anak bayi yang masih berumur delapan hari.
Perbuatan pelaku yang menunjukan penganiyaan kepada anak kandungnya sendiri dengan memposting ditautan pribadinya. Akibat kejadian tersebut, EF dua kali diperiksa oleh Kepolisian Resort Kota (Polsek) Samarinda. Kini pelaku dalam pendampingan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Samarinda.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe, mengatakan kepada awak media, Sabtu (13/6/2020) bahwa ada dua alasan mengapa pihaknya menghentikan proses perkara yang sempat viral tersebut.
“Pertama hasil visum dari RS AW Sjahranie menunjukkan tidak ada bukti kekerasan yang dilakukan pelaku kepada balita tersebut. Kedua merujuk pada pertimbangan yang diberikan oleh Dinas PPA Kota Samarinda karena kondisi psikis EF,” tutur Abdillah.
Ia, menambahkan EF akan mendapat penanganan psikis lebih lanjut di UPTD Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Kota Samarinda dan akan menjalani konseling psikiater secara berjenjang untuk memulihkan kondisi mentalnya.
“Keadaan bayi dikabarkan dalam keadaan baik, meski sebelumnya sempat mendapatkan perawatan intensif akibat dugaan malnutrisi,”ucapnya
Abdillah menyampaikan bahwa nantinya akan melakukan pemantauan berkala kepada sang bayi selama 3 bulan ke depan melalui Puskesmas Kecamatan Sambutan.

