Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Usaha di Kawasan Rawan Bencana Samarinda Bakal Wajib Susun Analisis Risiko

    Agustus 10, 2026

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Bukan Sekadar Lomba, SDN 010 Samarinda Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Lewat HUT RI

    Agustus 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Komisi II Gelar Rapat Pembagian Lapak Pasar Rawa Indah
    Advertorial

    Komisi II Gelar Rapat Pembagian Lapak Pasar Rawa Indah

    AdminBy AdminJuni 9, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Yuli – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Komisi II DPRD Bontang Menggelar rapat dengar pendapat bersama Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah, terkait pembagian lapak di Pasar Rawa Indah.

    Rapat tersebut juga dihadiri Dinas Koperasi Kecil Menengah dan Perdagangan serta UPT Pasar, yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (9/6/2020).

    Dalam rapat para pedagang menyampaikan keluhannya, terkait pembagian lapak yang dianggap tidak adil bagi mereka, untuk itu pedagang meminta agar pemerintah bisa tegas ketika mengambil keputusan seperti mengembalikan pembagian lapak ke konsep awal.

    Menanggapi hal tersebut, Aggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam mengatakan, pihaknya sudah meminta konsep yang telah tertata sebelum pembangunan Pasar Rawa Indah, namun jika ada perubahan dalam sebuah konsep maka bukan lagi kewenangan DPRD namun instansi terkait.

    “Membangun pasar itu memang harus ada konsep, di lantai I, lantai II mau pun lantai III dan seterusnya itu untuk apa, oleh karena itu konsep dasarnya memang sudah ada. Seiring berjalannya waktu apabila konsepnya berubah, itu bukan lagi hak kami,” kata Nur Salam.

    Nursalam mengaku, baru mengetahui adanya perubahan konsep dasar.

    “Saya juga kaget, dan baru tahu kalau konsepnya sudah berubah,”ucap Nursalam.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Andi Harun Soroti Pokir DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda, Minta Kembali untuk Pembangunan Kota

    Agustus 9, 2026

    Andi Satya Buka Peluang Maju Pilwali Samarinda 2029, Tunggu Restu DPP Golkar

    Agustus 9, 2026

    Politik Tak Cukup Andalkan Momentum Pemilu, Kepercayaan Publik Harus Dibangun

    Agustus 8, 2026

    Andi Harun Dorong Pilkada Samarinda Tanpa Politik Uang, Utamakan Kualitas dan Integritas

    Agustus 8, 2026

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Usaha di Kawasan Rawan Bencana Samarinda Bakal Wajib Susun Analisis Risiko

    R’syaAgustus 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di kawasan berisiko tinggi bencana di Samarinda…

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Bukan Sekadar Lomba, SDN 010 Samarinda Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Lewat HUT RI

    Agustus 10, 2026

    Pemkot Belum Mau Terima Penuh Teras Samarinda, Kontraktor Diminta Benahi Sejumlah Catatan

    Agustus 10, 2026

    Gaya Hidup Holistik Bantu Jaga Kesehatan Fisik dan Mental

    Agustus 9, 2026
    1 2 3 … 3,269 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.