Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, merilis 4 laporan kasus narkotika (LKN), yang diamankan oleh BNNP Kaltim dan 1 kasus dari BNNK Balikpapan, Kamis (14/5/2020).

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Halomoan Tampubolon, menyampaikan, kasus LKN 4 berinisial S dan AT, dengan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat 4,34 gram netto, 0,44 gram netto, dan 23,82 gram netto.
Kemudian, LKN 9 berinisial JL, merupakan anak dari LT, kedapatan mengantar 20 paket narkotika jenis sabu-sabu, seberat 1,49 kilogram, di jalan Poros Samarinda-Anggana, Sungai Meriam.
“Untuk LKN 10 berinisial IK, dengan barang bukti satu paket ganja dengan berat 533,1 gram netto, ditangkap di Jalan P Hidayatullah Gang Amal, Karang Mumus,” jelasnya.
Terakhir kasus LKN 11, dengan inisial SES, dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 24,92 gran netto.

