Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti hasil penyelidikan tindak pidana narkotika.

“Pemusnahan barang bukti atas 5 laporan Kasus Narkotika (LKN),” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Halomoan Tampubolon, kepada awak media Kamis siang (14/5/2020)
Ia, menyampaikan satu LKN dari BNNK Balikpapan, yang juga akan ditempatkan BNNP Kaltim.
“Jika ditotal barang yang dimusnahkan mencapai 2 kilogram, sudah termasuk ganja dan barang sitaan dari Balikpapan,” ujarnya.
Halomoan menjelaskan, salah satu tersangka dari Muara Badak, masih dalam pengembangan. “BNNP Kaltim bekerja sama dengan BNN kota, terus melakukan sosialisasi terkait upaya pencegaha, serta pemahaman tentang bahaya narkotika,” tegasnya.

Kata dia, tak jarang, anggota BNNP Kaltim menjadi inspektur upacara di sekolah-sekolah, sembari mengedukasi terkait bahaya narkoba.
“Ada pergeseran menurut BNN dalam penggunaan konsumsi narkotika kecendrungan pada jenis psikotrotrapika serta jenis-jenis tanaman. Apalagi saat ini ada program stay at home yang ditakutnya bisa dijadikan alasan menggunakan barang haram tersebut,” tutupnya.

