Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Dewan Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR
    DPRD Samarinda

    Dewan Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

    AdminBy AdminMei 9, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi

    Samarinda, Insitekaltim – Keluarnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, nomor M/6/HI.00.01/V/2020, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) dimasa pandemi Covid-19, mengundang kekhawatiran kepada masyarakat khususnya para karyawan.

    Disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, Sabtu (9/5/2020), melalui WhatsApp, menyampaikan tentunya surat edaran tersebut dipatuhi oleh para pengusaha sesuai peraturan perundang undangan dan surat edaran No. M/6/HI.00.01/V/2020.

    “Pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19 ini, mengacu pada perundang-undangan yang ada, serta surat edaran Menaker RI,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa mekanisme pelaksanaannya masih akan dibicarakan lebih lanjut bersama Disnaker, Senin (11/5/2020) mendatang, melalui video conference.

    Lebih lanjut, Puji berharap adanya surat edaran tersebut dapat dipatuhi dengan baik oleh perusahaan dan Disnaker bisa mengawasi.

    “Kami ingatkan perusahaan wajib bayar THR,”pesannya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Novan Dorong Pemuda Berdaya Saing, Soroti Penyeragaman Sekolah di Samarinda

    Agustus 17, 2026

    DPRD Minta Pemkot Kejar PAD Rp1,3 Triliun di Tengah Efisiensi

    Agustus 16, 2026

    Tak Ingin Elit di Internal Partai, PDI Perjuangan Samarinda Dorong Kader Turun ke Masyarakat

    Agustus 14, 2026

    Iswandi: Efisiensi Anggaran DPRD Samarinda Berlanjut, Kinerja Tetap Jadi Prioritas

    Agustus 14, 2026

    SDN 005 Loa Buah Kekurangan Enam Ruang Kelas, 370 Siswa Terpaksa Belajar Dua Sif

    Agustus 13, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Tunjangan Guru di TK Negeri 2, dari 14 Guru Hanya 2 yang Menerima

    Agustus 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    R’syaAgustus 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengupayakan tambahan anggaran…

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026

    Dua Prodi IKIP PGRI Kaltim Masih Buka Pendaftaran hingga September, Ada Gratispol

    Agustus 17, 2026

    Menuju Generasi Emas, IKIP PGRI Kaltim Bekali Mahasiswa dengan Beragam Wawasan

    Agustus 17, 2026
    1 2 3 … 3,281 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.